SUMENEP, (TransMadura.com) – Polemik reposisi ketua DPRD Sumenep H Herman Dali Kusuma belum menemukan kejelasan. Bahkan konflik tersebut terus bergulir dan kembali muncul ancaman di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengeluarkan H Herman dari keanggotaa.
Kali ini, ancaman muncul dari Sekretaris DPC PKB Sumenep Dul Siam yang juga akan mengantikan posisi sebagai Ketua DPRD, menyampaikan, hasil rapat pleno internal PKB telah menyepakati untuk memecat H Herman Dali Kusuma dari keanggotaan Partai Besutan H Abdurrahman Wahid (Gusdur).
“Kita sudah sampaikan ke H Herman, hasil rapat pleno PKB bahwa H Herman diputuskan dipecat keanggotaannya dari PKB,” katanya saat dikonfirmasi.
Namun, kata Dul Siam pemecatan itu akan berlaku apabila H Herman selaku ketua DPRD Sumenep tidak menjalankan amanat Partai, salah satunya membacakan surat keputusan DPP PKB tentang pergantian Ketua DPRD Sumenep dari Herman Dali Kusuma ke Dul Siam selaku sekretaris DPC PKB dan menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Sumenep yang telah lama masuk di Sekretariat DPRD.
Lebih lanjut Dul Siam mengatakan DPC memberikan kesempatan pada H Herman untuk segera menyelesaikan amanat partai hingga pertengahan November 2018. Jika belum diselesaikan, maka hasil pleno DPC PKB tentang pemecatan keanggotaan H Herman sebagai kader PKB akan dikirim ke DPP.
“Kalau itu sudah dilaksanakan, dengan sendirinya (hasil pleno) teranolir, H Herman Aman dan partai selesai persoalannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep, Herman DK, diusulkan diganti dari posisi ketua karena dinilai tidak bisa melaksanakan tugas sebagai ketua dewan secara maksimal. Namun, dia sempat melawan dengan melaporkan DPP, DPW dan DPC PKB ke PN setempat. Meskipun pada akhirnya laporannya dicabut.
Akibat laporan itu, surat DPP yang masuk ke pimpinan dewan tidak bisa dibacakan pada rapat paripurna dewan. DPC PKB setempat akhirnya mengancam akan memecat keanggotaan H.Herman dari partai.
Setelah partai melakukan klarifikasi, Herman siap mencabut laporan dan siap membacakan surat rekomendasi partai hingga 31 Oktober 2018. Namun, hingga saat ini Pimpinan dewan belum membacakan surat reposisi tersebut.
Sebagai sikap tegas, H. Herman juga telah menyuruh sopir pribadinya mengembalikan mobil dinasnya. Meskipun secara administrasi belum ada berita acara pengembalian mobil plat merah. (Asm/Red)














