banner 728x90

Ketua DPRD Sumenep Resmi Cabut Gugatan, Apa Sebabnya?


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Gugatan perdata tergadap Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumenep, Ketua DPW PKB, dan DPP PKB Jawa Timur, yang dilakukan Ketua DPRD Herman Dali Kusuma,. akhirnya dicabut melalui Kuasa Hukumnya Deky Irawan.

Gugatan H Herman Dali Kusuma, Pada 24 Oktober 2018 melalui kuasa hukumnya menggugat petinggi PKB karena dianggap SK DPP PKB tentang Reposisi Ketua DPRD Sumenep dianggap janggal. Pencabutan itu  dilakukan sebelum agenda persidangan dilakukan, Jumat, 26 Oktober 2018.

banner 728x90

“Saya akan patuh pada Partai, makanya saya cabut,” kata Ketua DPRD Sumenep H Herman Dali Kusuma pada sejumlah media.

Berdasaekan rapat Pleno internal PKB Sumenep, Kamis, 25 Oktober 2018 malam sedikitnya menghasilkan dua keputusan, pertama memberikan kesempatan bagai H Herman Dali Kusuma untuk mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas keputusan reposisi ke anggota di DPRD Sumenep hingga maksimal Selasa, 30 Oktober 2018.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Kedua membacakan hasil rekomendasi yang menetapkan bahwa H Herman tidak lagi menjadi ketua DPRD, tetapi digantikan H Dul Siam. Pembacaan itu harus dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Sumenep, yang bakal digelar dalam pekan ini.

“Untuk pembacaan (SK Reposisi dari DPP) itu masuk tahapan berikutnya, sesuai kebijakan di DPRD nanti. Sebenarnya tanpa ada musyawarah, K Bus (Ketua Dewan Syoro DPC PKB) telpon saya, saya tunduk aja,” jelasnya.

Sementara itu Deky Irawan Kuasa Hukum H Herman mengatakan pencabutan gugatan itu dikarenakan karena sudah terjadi kesepahaman antara penggugat dan tergugat. Sehingga persoalan tersebut dianggap sudah selesai dan tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Syuro dan Ketua DPC PKB Sumenep mengancam akan mencopot keanggotaan H Herman dari PKB karena melawan keputusan partai dengan menggugat ke PN Sumenep dengan tergugat Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW Jawa Timur dan Ketua DPP PKB. Selain itu menolak membacakan SK Pemberhentian pada  rapat paripurna Rabu, 24 Oktober 2018 malam. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *