banner 728x90
Tak Berkategori  

Pemecatan H Herman Hanya Gertakan, Kandas di Rapat Internal Pleno DPC PKB


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Ancaman Ketua Dewan DPC PKB Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH A Busyro Karim untuk memecat H Herman Dali Kusuma, dari keanggotaan di Partai besutan KH Abdurrahman Wahid, akhirnya berujung damai.

Hal itu sempat memanas dan pada akhirnya, Ketua DPRD Herman Dali Kusuma, menempuh dengan menggugat. Namun pada akhirnya semua itu, kandas pada hasil rapat pleno internal DPC PKB Sumenep, memutuskan pihak DPC akan kirim surat ke DPP PKB untuk pencabutan keanggotaan  H Herman Dali Kusuma.

banner 728x90

Sementara, langkah itu akan dilakukan, apabila H Herman tidak mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep .

“Namun alhamdulillah setelah kami menghubungi Pak H Herman, beliaunya mau mengklarifikasi, dan beliau siap mencabut tuntutannya ke pengadilan dalam waktu yang relatif singkat, InsyaAllah sampai hari selasa, (30 Oktober 2018) yang akan datang,” kata KH. Imam Hasyim Ketua DPC PKB Sumenep, Kamis (25 Oktober 2018) malam.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Mantan Ketua DPRD Sumenep itu mengatakan H Herman juga siap untuk membacakan hasil rekomendasi yang menetapkan bahwa dirinya tidak lagi menjadi ketua DPRD, tetapi digantikan H Dul Siam.

“Itu telah disepakati bersama oleh H Herman dengan tenggang waktu sampai tanggal 30 Oktober. Dan InsyaAllah dalam hal ini tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan karena semuanya sudah sama-sama legowo,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Sumenep mengancam akan mencopot keanggotaan H Herman dari PKB karena melawan keputusan partai dengan menggugat ke PN Sumenep dengan tergugat Ketua DPC PKB Sumenep, Ketua DPW Jawa Timur dan Ketua DPP PKB. Selain itu menolak membacakan SK Pemberhentian pada  rapat paripurna Rabu, 24 Oktober 2018 malam. (Asm/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *