SUNENEP, (TransMadura.com) –
Pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kabupaten.
Hal itu telah diatur dengan payung hukum dengan pemberian sanksi terhadap pejabat negara khususnya di lingkungan pemkab sumenep, yang belum menyetor LHKPN ke KPK. “Itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) sejak 2014 lalu. Perbubnya sudah ada,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi. saat dikonfirmasi media.
Sanksi yang bakal diterapkan mulai dari penundaan pangkat, penurunan pangkat dan bentuk sanksi lain.
Menurutnya saat ini terdapat 12 dari 38 pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. “Ada perbedaan dalam melaporkan, kalau dulu hardcopy sekarang softcopy. Mungkin itu kendalanya, tapi saya pastikan sebelum akhir tahun, semunya selesai,” tegasnya.
Kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (Asm/Fero/Red)


