banner 728x90
Tak Berkategori  

Laporan Kasus PT EML Tanjung, Polisi Dalam Waktu Dekat Gelar Perkara


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Laporan ahli waris tentang penggarapan lahan tanpa izin dilakukan PT EML (Energy Mineral Langgeng) lokasi pengeboran ENC 2 Desa Tanjung ke Polres Sumemep, Sudah ada titik terang yang selama ini menjadi pertanyaan. Buktinya, penyelidik akan segera menentukan kasus hukum tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto disela-sela Pres Release mengatakan, Hal itu akan dilakukan setelah penyelidik tuntas melakukan gelar perkara. “Dalam waktu dekat. Ingat ini kasus masih penyelidikan, ” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto kepada media. Selasa (2/10/2018).

banner 728x90

Namun, Sayangnya, pihak Polres masih enggan memberikan waktu gelar perkara teesebut.

Dikatakan Kasat Reskrim, kasus penyerobotan lahan ini tetap lanjut dengan serangkaian penyelidikan. Sebab, kasus ini membutuhkan ketelitian dan kehatian-hatian. “Lanjut mas. Sudah banyak yang kami minta keterangan terkait laporan dari hali waris ini, ” ucapnya.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Tego menuturkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari perusahaan dalam hal ini PT EML. Termasuk juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tanjung dan perangkat desa yang diduga mengetahui status lahan itu. “Semua kami mintai keterangan, pelapor juga, ” tuturnya.

Apa sudah ditemukan ada unsur pidana?, Perwira Menengah ini menjelaskan, soal unsur pidana belum ditentukan, masih menunggu gelar perkara. “Gelar perkara dalam waktu dekat la. Intinya, ini penyelidikan dan masih perlu hati-hati, ” tukasnya mengulang lagi.

Sementara Kuasa Hukum Pelapor Hawiyah Karim berharap kasus ini segera terselesaikan. Itu supaya ada titik terang kepada ahli waris soal status lahan yang menjadi lokasi pengeboran sumur ENC 2 itu. “Kami berharap segera dilakukan penyelidikan secara cepat. Supaya ada kepastian hukum, ” tuturnya.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Lahan lokasi PT EML masih dalam proses hukum. Sebab, warga yang mengaku sebagi ahli waris melaporkan “penguasaan lahan” itu ke Polres Sumenep beberapa waktu. Saat polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *