banner 728x90
Tak Berkategori  

Penanganan Kasus PT EML Jalan Ditempat, Polres Dipertanyakan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kasus penggarapan lahan tanpa izin oleh PT EML (Energy Mineral Langgeng) di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Madura, Jawa Timur yang dilaporkan ahli waris ke Polres Setempat, sampai saat ini belum ada kejelasan alias jalan ditempat.

Tudingam ini, disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris, Hawiyah Karim,
Indikasinya, kasus yang dilaporkan ahli waris beberapa waktu lalu, masih bekutat pada pemeriksaan pelapor. Termasuk ahli waris yang lain.

banner 728x90

Namun, sampai detik ini polisi belum menyentuh pemeriksaan kepada terlapor dan pihak lain yang diduga mengetahui status lahan dimaksud.

“Kami tidak paham, pengusutan kasus penyerobotan lahan ini masih bisa dibilang belum ada perkembangan signifikan. Sebab, pemeriksaan masih berkutat kepada ahli waris lahan, atau masih memeriksa dari pihak pelapor, ” katanya, minggu (30/9/2018).

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Menurut Wiwik panggilan akrabnya, dengan waktu yang lumayan lama, pihak yang diduga mengetahui status lahan tersebut juga diperiksa. Misalnya, perangkat desa atau dalam hal ini Kades Tanjung dan perangkat lain yang berwenang. “Tapi, tak ada pemeriksaan sampai detik ini, ” katanya.

Pengacara humoris ini, juga mendesak pihak terlapor untuk diperiksa dalam kasus ini. PT EML selaku pihak terlapor harus dimintai keterangan dalam kasus lahan ini. “Sebagai bentuk pembuktian, tinggal memanggil semua pihak termasuk terlapor ini,” ujarnya.

Dosen Unija ini mengungkapkan, pihaknya berharap kasus itu bisa segera dituntaskan. Supaya ada kepastian hukum dalam kasus ini. “Kami melaporkan tidak untuk digantung, melainkan membutuhkan kepastian. Supaya statusnya jelas. Makanya kami akan kawal hingga tuntas. Kami tunggu gebrakan pihak kepolisian, ” tuturnya.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto belum bisa dimintai keterangan terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon belum ada respon.

Namun, dalam keterangannya sebelumnya pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus sengketa lahan itu. Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus lahan itu. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *