SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sejak ditetapkannya masa kampanye sejak 23 September 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempersilahkan kompetitor pada Pemilu 2019 untuk melaksanakan kampanye.
Dengan hal ini, Alat Peraga Kampanye (APK), KPU belum bisa menyediakan dengan alasan masih dalam proses penyelesaian surat keputusan spesifikasi APK yang disediakan KPU.
“Masing-masing caleg dan presiden akan mendapatkan APK dari KPU berupa baliho sebanyak 10 baliho dan 15 spanduk, khusus DPD mendapatkan 10 spanduk,” tandas Ketua KPU Sumenep, Abd. Warits, Jum’at (28/09/02018).
Menurut Warits, KPU meyerahkan sepenuhnya kepada partai politik pengusung masing masing, terkait dengan desaign baliho dan spanduk, namun KPU akan bersikap selektif atas desaign APK tersebut.
“Yang penting jangan mencantumkan hal-hal yang dapat menimbulkan ujaran kebencian, atau yang mengandung unsur sara,” tegas mantan aktivis GMNI tersebut.
Meski APK yang disediakan KPU belum bisa digunakan, kata warits, para kompetitor Pemilu 2019 sudah bisa menggunakan APK yang secara khusus dibuat oleh parpol pengusung atau kompetitor secara personal, dengan jumlah maksimal spanduk/baliho 5 × 334 sesuai dengan desa di Kabupaten Sumenep. (KTR/Red)


