PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Pelaksanaan Pelayanan Perizinan pakai sistem Online Singgle Sobmission (OSS) dalam rangka mempermudah percepatan Perizinan Usaha dan Lain lain,
Jum’at (21/09/2018).
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM_PTSP) Pamekasan, Agus Mulyadi mengatakan, sistem online itu dapat mempermudah laju pelayanan berizin.
“Itu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018,” katanya
Dijelakan, walaupun begitu bukan berarti DPM_PTS tidak ada artinya, melainkan ikut andil dalam pendataan_pendataannya.
“Secepat apapun sistem OSS tapi masih berkaitan dengan DPM_PTS,” Ujarnya
Dirinya juga menambahkan, terakit Investor juga masih banyak yang tidak berizin Padahal, sistem OSS itu sudah ada payung hukumnya. (Imam/Red)


