banner 728x90
Tak Berkategori  

Polsek Raas Limpahkan Berkas, Daeng Caya Dijebloskan ke Tahanan


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Kanit Polsek Raas melimpahkan berkas tahap 2 ke Kejasaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (20/9/2018) kasus penganiayaan dengan tersangka Dewi Daeng Caya atas laporan Sahriya korban pemukulan yang dilakukan pada tertanggal 14 Juli 2018 lalu.

“Kasus penganiyaan ini awalnya di tangani oleh Polsek Ra’as, setelah terlapor bernama Dewi Daeng Caya ini ditetapkan sebagai tersangka, namun Polsek Ra’as tidak melakukan penahanan,” kata Ach Supyadi SH Kuasa Hukum Sahriya, kamis (20/9/2018).

banner 728x90

Menurut Supyadi, setelah Polsek melakukan pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan Sumenep, tersangka Dewi Daeng Caya langsung dijebloskan ke tahanan jaksa.

“Saya sebagai Kuasa Hukum korban (Sahriya) merasa baru mendapatkan keadilan, dengan ditahannya Dewi Daeng Caya maka sudah impas dan adil karena sama-sama di tahan, sebab anak dan mantunya Sahriya ini sudah ditahan sejak awal di Polsek Raas,” ucapnya.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Sebelumya, peristiwa terjadi bermula pada 12 juli 2018 sekira jam 06:30 wib, Dewi Daeng Cahya mendatangi rumah istri Sahabu (Sumiyati) dan langsung marah- marah dan langsung melakukan pemukulan kepada Sumiyati dengan gagang sapu.

Melihat istrinya dipukul datang Sahabu untuk melerai. Namun, Dewi Daeng Cahya semakin garang, malah juga memukul Sahabu. Sehingga diperlakukan seperti itu, Sahabu emosi balas dengan pemukulan juga, akibatnya sahabu mengalami luka memar didahi sebelah kiri. “Dewi mengalami memar juga dibagian mana belum tau,” kata Ach Supyadi SH, Kuasa Hukum Sahriya, Sabtu (25/8/2018).

Terjadi percekcokan Dewi Daeng Cahya dan Sahabu besama Sumiyati istrinya, datang Sahriye mertua Sumiyati untuk melerai. Akan tetapi Dewi tidak mau dilerai dan memukul juga Sahriya dengan gagang sapu yang mengakibatkan luka serius dilengannya sekira 10cm.

Baca Juga :   Satpol PP Sumenep Bangun Kolaborasi Lintas Lembaga, Dorong Penegakan Cukai yang Transparan dan Efektif

Atas kejadian tersebut, keduanya sama melapor ke Polsek Raas, namun, polsek hanya menerima laporan Dewi Daeng Cahya dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya. Sedangkan laporan Sahabu tidak diterima dan tidak diprosek oleh polsek raas.

“Padahal sudah jelas dan nyata bahwa SAHABU ini mengalami luka memar di dahi kiri akibat diduga adanya penganiayaan DEWI DAENG CAYA, tapi kenapa Polsek malah mengabaikan laporan dari SAHABU ini.

Kami sebagai Kuasa Hukum mendesak agar Kapolsek Raas yakni IPTU SUJARMAN bersikap adil, barulah Kapolsek Raas (IPTU SUJARMAN) menerima laporan klien kami, tapi yang diterima bukan SAHABU, tapi SAHRIYA, sebagaimana laporan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/08/VII/2018/Polsek, tertanggal 14 Juli 2018, dengan terlapor Sdri. DEWI DAENG CAYA,” ucap Supyadi. (Asm/Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *