banner 728x90
Tak Berkategori  

Awasi,,! Penyaluran Rastra Kepulauan Harus Tepat Sasaran


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Bantuan Sosial Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) merupakan Peralihan yang lebih dikenal di masyarakat bawah Bantuan Beras Miskin (Raskin).

Selain perubahan nama semula Raskin Menjadi Rastra, itupun jumlah beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga berubah, dari semula 15kg beras dengan harga tebusan Rp 16 ribu, menjadi 10Kg per Kepala Keluarga secara gratis alias tidak ada biaya.

banner 728x90

Zaini Alum, PAC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia), ketika ditemui Transmadura, minggu (16/9/18). berharap Bantuan Sosial Beras Sejahtera ini benar-benar tepat sasaran dalam artian bantuan harus diterima oleh kepala keluarga yang berhak sebagai penerima.

“Mohon kepada semua kades khususnya di Pulau Sapudi, agar pendistribusian secara rutin setiap bulannya agar bisa membantu meringankan beban hidup bagi masyarakat, penerima manfaat,” katanya.

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

Menurutnya, bantuan rastra ini tidak boleh dibagikan merata, akan tetapi dibagikan kepada keluarga yang benar-benar berhak mendapatkannya sesuai dengan DPM.

Sebab, kata Zaini, bantuan sosial beras sejahtera ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan di indonesia dengan cara mengurangi biaya pengeluaran rumah tangga.

“Meminta kepada semua Kepala Desa kepulaun Sapudi agar bantuan rasta ini dibagikan tepat sasaran,” ucapnya.

Ia juga berharap, kepada semua pihak terkait, seperti pihak kepolisian, TNI, camat dan masyarakat agar dapat berperan serta dalam mengawasi pendistribusiannya rasta ini. “Peran aktif mereka itu penting, sebab, tidak menutup kemungkinan rastra ini bisa saja dijadikan politik oleh oknum kades,” tandasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Pemberian rastra 2018 secara cuma- cuma bagi warga miskin itu berdasarkan surat edaran Menteri Sosial nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan verifikasi dan validasi terpadu serta nota kesepakatan pada rapat koordinasi nasional data terpadu tahun 2017, tentang sinergi verifikasi dan validasi data terpadu program penanganan fakir miskin.

Baca Juga :   Baru 20 Tambak Udang  di Sumenep Mengantongi Dokumen Lingkungan

“Rastra yang diberikan secara gratis tersebut akan membantu mengurangi beban masyarakat. Sebab, dengan program tersebut masyarakat dapat terbantu tanpa harus mengeluarkan uang untuk menebus beras miskin tersebut,” Kata Kabag Perekonomian Sumenep Mustangin.

Mustangin juga mengatakan, program baru dari Kemensos tersebut nantinya akan mengurangi beban setiap desa dalam membayar rastra setiap tahunnya. Sebab, bila melihat beberapa kasus ke belakang, banyak desa yang menunggak pembayaran rastra.

“Artinya, tidak ada lagi desa yang menunggak dan tidak ada alasan lagi untuk tidak menebus rastra,” tandasnya. (Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *