PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Program Keluarga Harapan (PKH) diharapkan benar-benar tepat sasaran. Untuk itu, para pendamping harus memenuhi syarat. Dan harus memilih pekerjaan lain
Berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH, tidak diperkenankan rangkap pekerjaan.
Kordinator Pendamping PKH kabupaten Pameksan, Madura, Jawa Timur, Hanafi menyampaikan,
Double Job itu memang tidak diperbolehkan dalam Pendamping PKH, namun Ada Juga Rangkap jabatan yang diperbolehkan, seperti Ngajar
“ngajar itu boleh akan tetapi ada ketentuan_ ketentuan yang harus dipenuhi seperti ngajar sudah melebihi 6 Jam,” ucapnya Jum at (07/09/2018)
Dijelakan, Hampir tiap tahun dilakukan identifikasi dan klarifikasi dan proses deteksi dilakukan lakukan setiap tahun, bagi yang Double Job memang diberikan kesempatan untuk memilih salah satu
“Pertama diberikan Pilihan dan lalu jika terpaksa tidak memilih salah satu maka diberhentikan,” tukasnya. (Imam/Red)