banner 728x90
Tak Berkategori  

Belum Ada Sanksi, 100 Lebih Pendamping PKH Sumenep Rangkap Jabatan


SUMENEP, (TransMadura.com) – 100 lebih pendamping PKH (Pendamping Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang rangkap jabatan. Meski sudah lama diketahui, namun belum ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah.

“Ada 100 sekian (pemdamping PKH) yang rangkap jabatan. Separuh melanggar aturan dan separuh pendamping PKH tidak melanggar, karena bekerja dibawah lima jam ” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep R Aminullah, saat dikonfirmasi media.

banner 728x90

Dikatakan Minullah, sebagian pendamping PKH merangkap sebagai penyelenggara Pemilu, guru sertifikasi dan sejumlah jabatan lain, serta dikabarkan terdapat pendamping PKH yang diketahui mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.

Secara aturan menurutnya, pendamping PKH tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan jam kerja diatas lima jam. Sehingga mereka harus memilih diantara salah satunya. Selain itu juga tidak diperbolehkan seorang menerima dua gaji yang berasal dari keuangan negara.

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

“Saya sudah panggil korcamnya, agar (pendamping PKH rangkap jabatan) segera mengundurkan diri. Pilihlah yang mana dianggap lebih menguntungkan,” ungkapnya.

Untuk mempertegas permasalahan itu, dalam waktu dekat Minul kembali akan melakukan rapat dengan koordinator Pendamping PKH tingkat kecamatan.

Hanya saja dirinya mengakui Pemerintah Daerah tidak bisa memberikan sanksi meski banyak pendamping PKH yang rangkap jabatan. Namun, data tersebut nantinya akan dilaporkan pada Kementerian Sosial.

“Kami hanya bisa melaporkan, karena yang mengangkat pendamping itu adalah kementerian sosial, dan apabila ada yang melanggar sesuai regulasi, sanksinya dikembalikan menteri sosial. Apakah nanti gajinya ajarus dikembalikan atau tidak,” tegasnya. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *