SUMENEP, (TRANSMADURA.COM) – Panwascam Kecamatan Gayam Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melayangkan surat edaran resmi kepada semua intansi terkait PNS, Kepala Desa dan jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun.
Hal itu, enindaklanjuti dan menegakkan peraturan perundang-undangan dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dalam tahapan Pemilihan Umum Legislatif (pileg) kepada PNS, Kepala Desa dan jajarannya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Namun, Larangan ini tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pasal 4 ayat 12-15 dan PP 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa pasal 16.
Panwascam Kecamatan Gayam, akan bertindak tegas kepada siapapun oknum PNS dan Kepala Desa yang terbukti melakukan kegiatan politik.
“Keterlibatan PNS dan Kepala desa dalam tahapan pemilu ini memang tidak bisa dihindari, akan tetapi, Jika mereka mau ikut terlibat dalam kegiatan politik menjelang pemilihan legislatif, hendaknya segera mengundurkan diri,” tegas Anggota Panwascam Kecamatan Gayam Zaini Alum, Senin (20/8/18).
Menurutnya, Sebagai bentuk keseriusan Panwascam dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, Panwascam Gayam membuat surat edaran kepada semua intansi, terkait PNS dan semua Kepala Desa se kecamatan gayam, agar melakukan sosialisasi dan atau teguran kepada jajarannya yang terbukti melakukan kegiatan politik.
“Jika himbaun ini tidak diindahkan, maka kami tidak segan-segan akan menindaklanjutinya kepada instansi yang berwenang.
PNS dan kepala desa yang terlibat dalam aktivitas politik jelas-jelas tidak diperbolehkan undang-undang untuk itu kita himbau sejak dini supaya mereka tidak terlibat,” tegasnya.
Himbauan, kepada semua pihak dan semua elemen masyarakat, bahwa untuk mewujudkan Pemilu yang bersih dan berkualitas dibutuhkan peranan semua elemen masyarakat sesuai amanat Undang-undang 1945 dan Pancasila. (Fero/Red)


