banner 728x90
Tak Berkategori  

Awas! Dalam Pileg 2019 Kades Harus Netral


SUMENEP, (TRANSMADURA.COM) – Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan Gayam, Palau Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kordiv PHL Ahmad zaini Alum mengimbau para Kepala Desa (Kades) agar tetap netral dalam Pemilihan legislatif (DPRD ) 2019.

“Jaga netralitas kepala desa dalam legislatif. Kepala desa tidak boleh berpolitik,” ungkap zaini alum, minggu (19/8/18).

banner 728x90

Menurutnya, Termasuk Larangan bagi para kades di Kecamatan Gayam Sapudi yang memanfaatkan jabatan, atau kewenangannya guna untuk kepentingan suatu partai politik atau parpol.

Hal ini sesuai Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“Netral dalam artian tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun. Alasannya karena para kades diketahui selaku pihak yang punyah banyak massa sehingga rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, maupun kepentingan suatu parpol,” terangnya.

Lanjut A. Zaini alum, tak cuma itu, dalam UU no 6 tahun 2014 Tentang Desapun tegas disebutkan pula, jika para perangkat desa sama halnya dilarang berpoltik, bahkan larangan sebagai pengurus parpol tertentu Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol atau ikut serta terlibat kampanye.

Sebab, regulasinya sudah jelas tertuang dalam UU no. 7 tahun 2017, tindakan seorang kepala desa membuat keputusan dan melakukan yang merugikan salah satu peserta pemilihan umum (pemilu). ” dalam masa kampanye termasuk katagori tindak pidana pemilu sebagai mana dijelaskan dalam pasal 490 UU no. 7 thn 2017,” jelasnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Dalam pasal tersebut kata Zaini, yang berbunyi setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Agar peraturan perundang – undangan terkait larangan ini agar diketahui dan dipahami oleh kades, kami akan melaksanakan sosialisasikan melalui surat edaran kepada para kades yang ada di Kecamatan Gayam.
Lebih baik mencegah daripada menindak,” tegasnya. (Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *