banner 728x90

Perangkat Desa Ketupat tidak Memenuhi Persyaratan, Bupati Diminta Meninjau Lagi


SUMENEP, (TransMadura com) –
Aparat desa atau perangkat desa sebagai staf dari kepala desa sebagai motor melakasanakan semua kebijakan dari atasannya. Hal itu seharusnya yang memiliki potensi untuk menggerakan dalam hal kebijakan.

Namun hal itu sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa mayoritas perangkat desa khususnya di Desa Ketupat, Kecamatan raas perlu dipertanyakan perangkat yang tidak memenuhi syarat atau tidak berijasah.

banner 728x90

Sucipto LSM LKH menyampaikan, Perangkat Desa Ketupat Kecamatan Raas, banyak yang tidak memenuhi syarat (tidak sesuai perbub nomer 34 th 2017 ). “Dalam artian perangkat desa yang diajukan ke kecamatan dan yang di rekomendasi oleh camat Raas banyak yang melanggar perbub nomer 34 th 2017,” katanya.

Baca Juga :   Kades Rombiye Timur Dapat Penghargaan SMSI Award 2025 Desa Inovatif

Sesuai Peraturan Bupati (PERBUB) yang sudah jelas menggunakan anggaran dana pemerintah namun hanya sebatas simbol semata faktanya di desa ketupat.

“Contoh kecil saja, Kapala Dusun (Kadus) tengah tidak ber ijazah Kadus Kranji tidak ber ijazah, Kadus Noko, dan berikut semua staf KADUS semua tak ber ijazah. bahkan ada yang buta huruf,” paparnya.

Hal ini sudah Lembaga LKH sudah menyampaikan ke bupati, inspektorat, untuk ditinjau kembali, namun hasilnya nihil. oleh karenanya perbub tersebut hanya simbol semata dan hanya buang buang anggaran bupati untuk membuat PERBUB. cobak dilihat dulu,” ungkapnya. (Fero/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *