PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Isu adanya Unras terkait penetapan Dua tersangka di Mapolres Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini lagi marak diperbincangkan dan apa lagi Isu itu ada tanpa adanya bukti yang kongkrit.
Sebelumnya Isu adanya Unras Akan dilaksanakan Pada (13/08/2018) kemaren. Akan tetapi Pelaksanaanya Gagal, Padahal Pihak kepolisian kabupaten Pamekasan telah mengerahkan pasukannya Untuk penjagaan Keamanan.
Sesuai Informasi yang didapat dari Medsos Groub WA jurnalis, pelaksanaan itu ditunda pada Hari Rabu (15/08/2018). Namun sampai saat ini masih belum ada pelaksanaan Unras.
“Pelaksanaan Unras Akan ditunda Hari Rabu,” katanya di groub WA itu.
Namun, dari informasi lain Supyadi, bahawa memang mau ada demo ke Polres Pamekasan terkain adanya dua orang petani yang belum ditahan dan ditetapkan tersangka yang dilaporkan kasus penggunaan lahan tanpa izin atas tanah Surat Hak Milik (SHM) sertifikat Syafi’i.
“Ya katanya dari pihak pelapor mau demo ke polres pamekasan, sebab 2 orang tersangka yang belum ditahan,” kata supyadi kuasa hukum 2 orang tersangka.
Sementara Setelah dikonfirmasi ke pihak Polres Pamekasan, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Siswo Suwarno, menyampaikan, Bahwa itu bukan isu semata, Karena Surat pemberitahuan memang nyampek kemapolres. tetapi tiba tiba gagal.
“Suratnya ada, akan tetapi memang tidak jadi demo sendiri , takut nya mereka mendukung kejadian yang dua tersangka itu, sampai sekarang masih belum ada informasi lagi,” katanya Rabu (15/08/2018)
Sebelumnya, Penetapan 2 orang tersangaka Taram dan Huda oleh penyidik polres pamekasan, Madura, Jawa Timur, sebagai pengguna hak tanpa izin yang di laporan syafii sebagai pemilik Surat Hak Milik (SHM) sertifikat ke polres setempat pada waktu lalu.
Pada tanggal 20 Pebruari 2018 pemilik surat hak milik sertifikat no 12 dan 13 H syafii, melaporkan ke polres pamekasan dengan nomor LP/39/II/2018/Jatim/RES.PMK. dengan laporan penguasaan lahan tambak garam oleh Taram dan Huda tanpa izin pemilik.
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh penyidik polres Pamekasan dengan memanggil 8 orang terlapor sebagai saksi. Namun, dalam keterangan 8 orang saksi secara tegas menyampaikan tidak pernah menggarap dan mengerjakan lahan/tanah yang diakui milik pelapor yang masuk dalam SHM dengan nomor 12 dan 13 yaitu H Safii.
Sebelum penyidik melakukan penetapan tersangka, Bahwa dalam komunikasi antara Ach Supyadi selaku Kuasa Hukum kedua Tersangka, dengan penyidik polres pamekasan, bernama Hermanto.
Pada saat Supyadi (Kuasa Hukum) menanyakan bagaimana jika nantinya ada perbedaan lokasi jika di cek ke lapangan bersama BPN Pamekasan, kemudian Hermanto memberikan jawaban jika memang benar ada perbedaan lokasi, maka penyidik pastinya akan menghentikan proses laporan ini.
Namun pada tanggal 28 maret 2018 sebelum kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Penyidik bersama BPN pamekasan melakukan pengecekan lokasi, hasilnya diketahui bersama oleh penyidik bahwa memang ada perbedaan lokasi, yaitu lokasi yang diakui milik H. Syafi’i selaku pelapor berada di posisi utara, sementara lokasi yang digarap / di kerjakan kedua terlapor adalah di posisi paling selatan.
Setelah penyidik mengetahui hasil pengecekan bahwa memang ada perbedaan lokasi antara lahan yang di garap terlapor dengan lahan yang di akui milik pelapor.namun Kuasa Hukum menjadi heran, karena bukannya penyidik menghentikan kasus perkara ini sebagaimana yang di janjikan penyidik.
“Sebelumnya, justru pada tanggal 4 Juli 2018 penyidik malah menetapkan kedua terlapor bernama TARAM dan HUDA sebagai tersangka,” kata Supyadi kuasa hukum kedua tersangka.
Dengan begitu, Atas penetapan kedua tersangka ini, Supyadi menanyakan ke Hermanto (Penyidik), kenapa masih menjadikan kliennya sebagai tersangka. Padahal dalam pengecekan diketahui ada perbedaan lokasi atas lahan yang dilaporkan pelapor dengan lahan yang digarap terlapor.
“Penyidik beralasan, bahwa sewaktu pengecekan hanya menunjukkan lokasinya saja, tapi tidak menetapkan batasnya, bisa saja yang di garap oleh terlapor masih masuk lahannya pelapor,” tutur supyadi seperti yang dinyatakan penyidik.
Atas jawaban penyidik tersebut, kemudian Supyadi meminta agar penyidik bersama BPN Pamekasan melakukan pengecekan lagi sekaligus mengukur dan memberikan batas-batas.
Namun kuasa hukum terlapor miminta, pada tanggal 19 Juli 2018 dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Pamekasan, yang disaksikan Kapolres beserta jajaran, Perhutani KPH Madura, serta perwakilan pemilik sertifikat telah melakukan pengukuran ulang terhadap sertifikat tanah SHM nomor 12 dan 13 serta sertifikat lainnya.
“Secara fakta lokasi BPN Pamekasan memasang petok, lokasi yang digarap kedua terlapor saudara Taram dan Huda dengan lokasi yang di sertifikat SHM nomor 12 dan 13 milik pelapor Syafi’i, faktanya memang adalah beda lokasi,” tandasnya. (Mam/Red)


