banner 728x90
Tak Berkategori  

Kasat Reskrim Pamekasan Tetapkan Dua Orang Tersangka : Ini Kata ADM KPH Madura


PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Persoalan dua orang petani, penggarap lahan, Taram dan Huda sebagai anggota Lembaga Masyarakat Hutan (LMDH) Desa Majungan, Kabupaten Pamekasan yang dilaporkan oleh pemilik sertifikat yang bernama H Syafi’i ke Polres Pamekasan, dan pada akhir Kasat Reskrim Polres menetapkan sebagai tersangka, pada dua orang petani tersebut.

Namun, penetapan tersangka kasat reskrim dituding mendiskriminatif dengan penetapan tersangka dan berujung melakuan Unras ke Propam Polda Jawa Timur (Jatim) jum’at (3/8/2018) kemarin.

banner 728x90

Dalam hal ini dapat tanggapan dari Administratur (ADM) KPH Madura Kharis Suseno menjelaskan kronologis permasalah di wilayah Desa Majungan, bahwa persoalan tersebut cukup lama dan lokasi yang maksud itu memang masuk kawasan hutan/ tanah negara sesuai dasar dasar perundang undangan yang belaku.

Pada tahun 1993 dan tahun 2000 diketahui ada penerbitan beberapa sertifikat dilokasi sekitar antara 21 sertifikat pada tahun 1993 dan tahun 2000 .

Padahal, data data kawasan hutan tahun sebelumnya sudah ada lokasi tersebut, dan diketahui tahun 93 dan tahun 2000 muncul penerbitan sertifikat, sertifikat diduga berapa kali pindah tangan atau mungkin ada yang dijual.

Pada tahun 2002 – 2003, ada pihak pemilik sertifikat mengajukan gugatan ke pihak perhutani, itupun dimenangkan perhutani. bahwa itu masuk kawasan hutan negara.

“Gugatan di pengadilan negeri (PN) pamekasan dimenangkan perhutani, lalu banding juga dimenangkan perhutani sampai pengadilan tinggi sudah inkrah dimenagkan perhutani dan mereka sudah diam tidak ada upaya lagi.

Namun, pada tahun berikutnya, beberapa pemilik sertifikat termasuk yang sudah kalah dipengadilan itu, pingin mengerjakan lagi dan menguasai lagi, pada tahun 2016 lalu mereka mengajukan pengaduan ke pemkab pamekasan atau Bupati , forpimda, minta dimediasi untuk kerja dilahan yang mereka punya sertifikat, padahal mereka sudah kalah dalam gugatan.

“itu juga mintak rapat mediasi dipolres, dan mediasi itu diikuti terdiri dari beberapa instansi unsur forpimda, BPN, Polres,” ungkapnya.

Pada saat itu, kata Haris, setelah dijelaskan secara lisan dan surat, oleh pihak perhutani, bupati dan sekda memahami bahwa status tanah lokasi masuk kawasan hutan negara dan pemkab memahami bahwa ini bukan rana mediasi, akan tetapi ajukan gugatan ke rana hukum.

“Pemilik sertifikat masih berupaya berbagai cara dan melaporkan masyarakat LMDH itu dianggap menyerobot lahan tanah tersebut.
Laporan ke polres pamekasan dan diterima laporan tersebut, dan masyarakat LMDH itu merasa tidak sesuai dengan lokasi yang dilaporkan itu.

“untuk lebih jelasnya hal hal terkait laporan tersebut, karena LMDH sudah ada pengacara silahkan langsung ke kuasa hukumnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Majungan, Kabupaten Pamekasan, melakukan unjuk rasa (Unras) di Polda Jawa Timur, Jum’at (3/8/2018), terkait dua orang petani pemilik sertifikat tanah yang dilaporkan dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polres setempat.

Unras dimulai pada pukul 09.00 wib dihalaman Propam Polda Jatim, LMDH Pamekasan bersama Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) bersama anggota.

Pasalnya, terjadinya unras LMDH ke Polda jatim yang didampingi LSM LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) mau menuntut keadilan atas diskriminalisasi 2 orang anggota LMDH yang bernama TARAM dan HUDA dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan.

Penetapan tersangaka oleh penyidik Polres Pamekasan, dinilai tidak benar. pasalnya, 2 orang petani TARAM dan HUDA ini dilaporkan menyerobot lahan pelapor yang bernama H. Syafi’i.

Namun, faktanya 2 orang ini menggarap lahan yang bukan lahan pelapor, akan tetapi, lahan yang digarap terlapor lokasinya jaraknya jauh dari lahan pelapor. “Itupun beda lokasi,” kata ketua DPC Laki Sumenep, Bagus Junaidi bertidak sebagai kuasa mendampingan. (Mam/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *