PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP TSP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melalui Kasi perencanaan Penanaman modal, Arif menyampaikan terkait pertambangan itu sudah sejak tahun 2013 tidak pernah menerima permohonan izin tambang.
“Kami tidak menerima permohonan pertambangan Izin yang masuk , karena izin Pertambangan itu sudah menjadi hak mengeluarkan izin dari pemerintah Provinsi,” katanya. Kamis (02/08/2018)
Dijelaskan pada tahun 2014 memang ada pertambangan galian C, tapi sekedar memberikan rekomendasi setelah provinsi Turun DPMP TSP hanya diajak memberikan rekomendasi atau berita acara saja.
“Sejak tahun 2014 berdasarkan UU 23 2014 tentang pemerintahan daerah itu sepenuhnya diberikan ke provinsi. jadi kita tidak punya hak sama sekali, jangankan rekomendasi kita hanya diajak ke lokasi”, paparnya.
Arif menambahkan, bahwa Memang kebetulan yang fokus di pertambangan itu bukan DPMP TSP, akan tetapi bagian Sumber daya Alam (SDA) Kabupaten Pamekasan.
Hal itu juga disampaikan Oleh Kasubag Sumber Daya Alam (SDA), Moh sadik menjelaskan, Bahwa Untuk Izin Penambangan di Kecamatan Blumbungan Kabupaten Pamekasan tergolong Ilegal karena belum mengurus izin.
“Kalau diblumbungan sepengatahuan saya Tidak ada Izin Yang masuk, artinya saya berani memastikan bahwa Pertambangan itu ilegal,” katanya Selasa (31/07/2018).
Dijelaskan, Bahwa penambangan di kecamatan Blumbungan sekitar tahun 2014 sudah ada. Namun sampai saat ini masih belum kejelasan dan bersifat Ilegal
“Ada Batu Bata, Ada tanah uruk dan salah satu cara untuk mengatasi itu adalah pihak kepolisian,” katanya (Mam/Red)


