banner 728x90
Tak Berkategori  

Biar Tidak Tanda Tanya, DPM 1 Rastra Harus Dipampangkan Di Balai Desa


SUMENEP, (TransMadura.com) – Sesuai surat Bupati Daftar Penerima Manfaat (DPM) 1 Bantuan Beras Untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) harus dipampangkan di balai Desa atau tempat lain di desa. Pasalnya, agar daftar penerima beras bersubsidi bisa diketahui maayarakat secara luas.

“Memang, sesuai dengan Juknis DPM 1 rastra itu harus dipampangkan di desa. Supaya masyarakat mengetahui siapa yang mendapatkan jatah rastra itu. Sehingga, tidak akan tanda tanya lagi soal penerima itu, ” kata Kasubag Perekonomian, M Suharjono.

banner 728x90

Itu juga sesuai dengan surat bupati, dimana dalam setiap tahunnya bupati selalu mengeluarkan surat agar DPM 1 itu dipampangkan di desa. “Kami himbau kepada kepala desa untuk memampangkan DPM 1 nya, ” tuturnya.

Baca Juga :   Ketertinggalan Pembangunan Wilayah Kepulauan Dapat Sorotan Fraksi NasDem DPRD Sumenep

Apakah penerima bisa dirubah?, Suharjono menuturkan, jika ada perubahan penerima maka bisa dilakukan dalam musyawarah desa (musdes). Kemudian, hasilnya di sampaikan. “Memang, perubahan dilakukan lewat musdes, “tukasnya.(Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *