PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Sengeketa tambak garam di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, belum menemukan titik temu. Pasalnya, sejumlah pihak sama-sama mengklaim memiliki hal atas tambak tersebut. Polisi diminta bertindak tegas. Senin (9/07/2018)
Panglima LPI Madura Abd. Aziz Muhammad Syahid mengatakan, polisi tidak boleh tinggal diam. Sengketa tambak garam itu harus segera diselesaikan. Sebab, pemilik sah tambak itu di zalimi sejak puluhan tahun.
LPI akan mengawal proses hukum sengketa tambak seluas 21 hektar itu sampai tuntas. Sebab, LPI menilai ada kezaliman yang terjadi bertahun-tahun tetapi belum mendapat keadilan.
“Kami mendesak polres segera menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Aziz yakin, kasus itu segera selesai jika diproses dengan baik. Polisi tidak sulit menentukan siapa yang bersalah. Polisi tinggal melihat bukti kongkret berupa sertifikat tanah dan sejumlah dokumen penting lainnya.
Sebab bukti-bukti itu, polisi bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika diketahui pihak yang bersalah, bisa langsung diproses secara hukum. Kemudian, dijatuhi sanksi hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres AKBP Teguh Wibowo berjanji akan memproses kasus tersebut secara profesional.
“Akan kami tindak lanjuti dan diproses kasus ini secara profesional,” tutupnya. (Mam/Red)


