banner 728x90
Tak Berkategori  

Diduga Pungli PTSL, Kades di Sumenep Dilaporkan Ke Kejati Surabaya


SUMENEP, (TransMadura.com) – Kepala Desa Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya Jawa Timur, terkait dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan secara serentak.

PTSL adalah program dari pemerintah pusat diduga dijadikan bancakan pungli oleh oknum kepala Desa Setempat.

banner 728x90

“Kades Tambak Agung Barat, Samsul Arifin, Saya laporkan ke Kejati Surabaya, karena diduga telah melakukan Pungli PTSL pembiayaan kepada masyarakat yang mendaftar sebesar 500 ribu,” Kata Ketua LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) Saifiddin, Kamis (7/6/2018).

Menurutnya, Kades di laporka pada hari rabu, 6 juni 2018. Jam 12:32 ke Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Baca Juga :   Pangdam V Brawijaya Cek Pembangunan KDMP di Desa Sendang, Progres Hampir 100 Persen

Kepala Desa Tambak Agung Barat, Syamsul Arifin, membantah dengan tudingann yang dilaporkan, bahwa dirinya tidak pernah memungut uang dengan program PTSL. “Siapa yang melapor, bukti apa yang di buat laporan. Laporan itu tidak benar. Saya tidak pernah memungut uang, kalau masyarakat pendaftar hanya ngasih sendiri kan tidak apa-apa, tapi bukan saya yang minta,” dalihnya Kamis (7/6/2018).

Setelah ditanya apakan dirinya mengambil uang biaya penyertifikatan secara kolektif, dirinya membantah, bahkan dirinya akan melaporkan balik kalau tidak benar. ” kalau laporan itu tidak benar kan bisa dilaporkan balik pecemaran nama baik,” ungkapnya. (Ro/Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *