PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Sebanyak 37 Calon Jamaah Haji (CJH) melakukan Mutasi keluar dan kedalam daerah, sepuluh CJH mutasi dari Pamekasan, Madura, Jawa Timur, keluar daerah dan 27 CJH dari luar kedalam Pamekasan.
Kasi haji dan Umrah Kementerian agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi menyampaikan, bahwa mutasi itu ada beberapa faktor dan tidak sembarang untuk melakukannya.
“Mutasi itu dilakukan karena jama ah yang bersangkutan pindah kerja, atau pindah domisili dan faktor keluarga,” ucapnya Senin, (28/05/2018).
“Dari kita sudah sepuluh jama ah dari yang masuk kesini ada 27 alasan dipindah karena memang pindah kerja seperti ke Malang ke Madiun dan juga karena faktor keluarga selain 2 faktor itu tidak ada alasan untuk mau pindah,” tamba afandi
Afandi melanjutkan, selain alasan perpindahan kerja atau domisili, CJH juga mengalami perpindahan tempat tugas kerja.
“Ada yang ke malang, madiun, jember,” pungkasnya. (Imam/Red)