PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menyebut angka penceraian mulai bulan Januari sampai April 2018 meningkat.
Hal itu diungkapkan Panetra Muda Hukum Pengadilan Agama, Hery Kushendar, bahwa total angka penceraian di Pamekasan sebanyak 434 kasus. Dengan perincian cerai telak sebanyak 175 dan cerai gugat sebanyak 259.
Sedangkan jumlah sebanyak 534 ini merupakan hasil keputusan dari PA yang resmi bercerai. “Ini mulai dari Januari sampai April, kalau Mei masih belum. Dan rata-rata usia cerai sekitar 30-40 tahun,” katanya Kamis (24/05/2018).
Lanjut Kus hendar, bahwa rata-rata penyebab terjadinya pencerain karena ketidakharmonisan rumah tangga. Rata-rata diawali dengan perselisihan dan pertengkaan secara terus menerus.
“Yang jumlah kekerasan rumah tangga (KDRT) 26, cacat badan 8 dan perselisihan yang terus menerus ini 367 serta kawin paksa 3 dan persoalan masalah ekonomi 24. Jadi yang mendominasi penyebab pencerain ini adalah perselihan yang terus menerus,” pungkasnya. (Imam/Red)