SUMENEP, (TransMadura.com) –
BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah)Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah melakukan mekanisme Sosialisasi terkait PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) supaya masyarakat sadar akan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BPPKAD Sumenep Imam Sukandi, untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Sumenep, bahwa menekan pendapatan asli daerah dengan menyadarkan masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu.
“Mekanisme sosialisasi PBB kepada masyarakat sudah dilakukan, dimulai dari cetak massal, lalu penerbitan Surat Pemberihatuan Pajak Terhutang (SPPT), dan melakukan penyebaran SPPT,” tuturnya, Selasa (08/05/2018).
Menurutnya, sosialisasi sudah dilakukan di semua kecamatan daratan, dan untuk kepulauan masih belum terlaksana sosialisasi, dikarenakan cuaca yang kurang medukung. BPPKAD sudah melakukan upaya dan cara agar masyarakat sadar membayar pajak tetap pada waktunya.
“Kami sudah melakukan sosialisasi terkait PBB disemua Kecamatan di daratan, agar masyarakat Sumenep sadar akan pentingnya bayar pajak bumi dan bangunan guna meningkatkan pembangunan di Sumenep,” jelasnya.
Ia berharap, aparat Desa harus benar-benar menyampaikan terkait SPPT kepada masyarakat Wajib Pajak (WP), dan pihak Kecamatan agar berupaya menyadarkan masyarakat dengan cara bekerja sama dengan Kepala Desa untuk memberi pemahaman terkait wajib membayar PBB, guna sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memenuhi kewajiban pajaknya agar PBB bisa lebih dari 50% realisasinya.
Reporter : Asm