SUMENEP, (TransMadura.com) –
Diduga pelaku pencurian, Warga Desa Nyamplong, Kecamatan Gayam, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap anggota Polsek Sapudi, di Jalan Batu Bidak Perum Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali, sabtu (5/5/2018)
Menurut saksi mata N (Inisial) teman kerja pelaku, waktu penangkapan, Nurhuda Warga Desa Nyamplong, Kecamatan Gayam, ditangkap hari sabtu sekira pukul 11:00 wib ditempat kerjanya di Gudang pengiriman barang bekas/rongsokan yang lokasi terletak di Jalan Batu Bidak Perum, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.
” Saya melihat nurhuda ditangkap di tempat kerjanya, pada jam 11: 00 Wib oleh anggota Kanit Reskrim Polsek Sapudi Bripka Rizal Afandi & Kanit Intel Polsek Sapudi Bripka Bobby Mahendra P,” katanya.
Mereka ditangkap menurut H (Saksi mata), pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 1 tahun, diduga kasus pertolongan jahat/tadah barang berupa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
“Katanya mereka diduga sebagai kasus pertolongan jahat/tadah barang berupa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Sapudi, Didit dikonfirmasi tiga kali lewat telepon selulernya, tidak diangkat sampai berita ini diturunkan.
Kanit Intel Polsek Sapudi Bripka Bobby Mahendra P, ditelfon saat mau dilonfirmasi juga tidak merespon.
Reporter : Fero
Editor : Red