PAMEKASAN, (TransMadura.com) – Keseriusan Legislatif memberikan perlindungan hukum terhadap nelayan dipertanyakan. sebab sampai sekarang masih belum ada pembahasan apapun, Sabtu (05/05/2018).
Hal itu disampaikan oleh Aktivis Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan, Jawa Timur, Zainullah, bahwa perlindungan hukum berupa perda masuk prolegda prioritas 2018.
Komisi II belum menyentuh draf mentah payung hukum tersebut. Seharusnya, pembahasan awal sudah dilakukan.
”Keseriusan legislatif melindungi nelayan patut dipertanyakan,” ungkapnya
Zain menyatakan, perlindungan hukum terhadap nelayan sangat penting. Sebab, terdapat sejumlah kebijakan dari pemerintah pusat yang tidak sampai secara utuh kepada pemerintah daerah.
Alat penangkapan ikan yang beroperasi di permukaan air laut itu tetap dilarang.
”Harus ada penegasan-Penegasan itu bisa melalui pemerintah daerah dan Kami berharap dewan tidak hanya janji dan janji. Kami tidak butuh janji, tapi bukti,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Apik mengakui, bahwa perda perlindungan nelayan belum dibahas. Sebab, draf masih ada di pimpinan dewan. Komisi II baru menerima draf raperda tentang PMD PDAM.
Apik mengatakan, jika draf raperda tersebut turun, akan digenjot pembahasannya. Sebab, perlindungan nelayan penting.
”Kalau sudah ada di kami, akan langsung kami bahas. Perda perlindungan nelayan inisiatif kami,” pungkasnya.
Reporter : Imam Mahdi
Editor : Red