banner 728x90
Tak Berkategori  

Kuasa Hukum : Kasus Amaliya Polsek Kota Sumenep Diancam di Laporkan ke Propam


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Korban penganiayaan terhadap Amaliya (34) warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura Jawa Timur, yang disudah dilaporkan. Bahkan sudah ditetapkan tersangka dan sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap pelaku.

Namun, dalam hal ini Kamarullah, selaku kuasa hukum korban penganiayaan atas nama Amaliya (34), mengancam akan melaporkan Polsek kota Sumenep ke Propam.

banner 728x90

“Kami akan melaporkan ini, ke Propam kalau perlu Polsek kota akan kami gugat. Karena pelaku saat melakukan penganiayaan dengan kondisi mabuk berat,” katanya.

Menurut Kamarullah, Polsek Kota yang telah menetapkan tersangaka terhadap pelaku AA (inisial) warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan hingga saat ini tidak dilakukan penahanan. Tindakan ini adalah bentuk kekecewaan atas penanganan perkara kliennya dianggap tidak benar.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Bahkan, ia menduga tanpa melalui proses yang benar, dengan tidak dilakukan penahanan tanpa adanya surat penangguhan penahanan dari tersangka.

“Alasan penyidik cuma tersangka akan koperatif tanpa adanya jaminan. Siapapun kalau diberi keringanan seperti itu, baik pelaku perampokan, pembunuh pasti mau. Saya yakin meskipun orang salah tidak mau masuk tahanan,” jelasnya.

Kapolsek Kota Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi media membenarkan tidak melakukan penahanan pada tersanga penganiaan. Alasannya penyidik mempunyai keyakinan tersangka akan koperatif, berjanji tidak menghilangkan barang bukti dan yang lain.

Saat ini kata Widiarti tersangka saat ini dikenakan wajib lapor dua kali selama sepekan. “Setiap hari Senin dan Kamis tersangka diwajibkan lapor,” jelasnya.

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Kendati demikian, pihaknya meyakini penanganan perkara itu tetap lanjut seseuai prosesur hingga selesai. Untuk proses tahap pertama saat ini telah selesai, bahkan gelar perkara juga telah dilakukan, sehingga saat ini tinggal pelimpahan.

“Dilihat dari historisnya keduanya punya hubungan istimewah, kami tidak menginkan ada dendam,” tandasnya.

Reporter : Asm

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *