SUMENEP, (TransMadura.com) –
Penolakan Ketua AKD bersama Kepala Desa se- Kabupaten Sumenep terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)/lebih dikenal Prona dinilai terlalu mengintervensi pemerintah.
Program pemerintah PTSL, program yang mengedepankan kepentingan masyarakat kecil ini, kades menolak dianggap keluar dari konteks sebagai kades.
“Kades itu mengintegarsikan layanan, bukan malah menolak program pemerintah yang mengedepankan kepentingan msyarakat kecil,” kata Ketua Forum Masyarakat Inspiratif (Formatif) Moh Fadal, rabu (18/4/2018).
Menurutnya, kepala desa melaksanakan program pemerintah desa yang akuntabel, transparan, profesioanal, efektif, bersih bebas dari korupsi dan nepotisme. jangan justru malah masuk dan terkesan mengintervensi penegakan hukum, Itu lucu kan?, dan ini hanya baru ada di Indonesia dan satu-satunya di kabupaten sumenep” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua AKD Sumenep Idhafi menilai Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) termasuk salah satu Program Pemerintah yang tidak jelas. Sehingga dirinya bersama semua Kepala Desa se-Kabupaten Sunenep terpaksa menolak salah satu program Presiden itu.
“Saya pribadi tidak akan pernah menerima bantuan itu, karena menurut saya, mewakili semua Kepala Desa program prona (saat ini berubah nama menjadi PTSL) ngawur tidak jelas,” katanya saat dikonfirmasi.
Bahkan adanya program itu hanya membuat Kepala Desa kelimpingan. Seperti yang menimpa Kepala Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, Dekky Candra Permana. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena didiga melakukan pungutan liar pada program PTSL tahun 2017. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Kejaksaan Negeri menemukan hasil pengutan sebesar Rp157 juta.
“(Progam PTSL) tidak terdaftar kongkrit dan tidak tuntas, desa menjadi kalangkabut,” ungkapnya.
Menurut Idhafi, jika pemerintah menekankan semua bidang tanah bersertifikat maka dicanangkan program tuntas desa. Setiap tahun pemerintah mempunyai target setiap desa atau kecamatan yang dituntaskan tidak seperti tahun sebelumnya semua desa mendapatkan program tersebut.
Sebab, kata Idhafi kepemilikan bidang tanah tidak baku dan berpindah kepemilikan.
“Mestinya pemerintah menyelesaikan dulu setiap blok, misalnya tahun ini di blok A atau batas antara Kabupayen Sumenep yakni Kecamatan Pragaan, jadi tahun depan pindah lagi ke Kecamatan lain. Bukan semua desa dapat jatah, misalkan 50 (paket) setiap tahun. Ini akhirnya tidak jelas. Karena pemetaan bidang tanah tidak baku, misalnya ahli waris dua orang dan yang memiliki meninggal dunia, maka sebidang tanah itu menhadi dua atau tiga bagian. Itu karena tidak ada sertifikatnya. Kalau seperti itu malah tidak jelas kapan tuntasnya,” tutur pria yang saat ini Menjabat sebagai Kepala Desa Parsanga itu.
Jumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten Sumenep sebanyak 334 yang menyebar di 27 Kecamatan, baik Kecamatan Daratan mauapun Kepulauan.
Reporter : Asm
Editor : Red


