SUMENEP, (TransMadura.com) –
Mediasi keluarga Nurrahman selaku pemohon penerbitan sertifikat tanah seluas 4.114 meter persegi dan Yayasan Penembahan Sumolo (YPS) selaku Penggugat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (9/4/2018) siang, kembali kandas.
Namun hal itu, Mohammad Farid selaku Kuasa Hukum Nurrahman menilai BPN Sumenep adalah pembodohan yang luar biasa dengan diterimanya gugatan dari YPS tersebut.
“Akte Notaris dijadikan pijakan hukum itu adalah pembodohan yang luar biasa,” katanya saat ditemui di Kantor BPN Sumenep.
Farid menilai, bukti klaim atas kepemilikan tanah yang diajukan oleh Yayasan Penambahan Sumolo (YPS) ke Badan Pertanahan (BPN) Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak akurat. Sebab, YPS hanya memiliki bukti berupa akta notaris.
Sedangkan Nurahman selaku pemohon Warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, mengajukan pembuatan sertifikat ke BPN Sumenep beberapa waktu lalu.
“Versi pemohon, tanah yang diajukan itu merupakan tanah warisan yang terletak di Dusun Batuan Barat, Desa/Kecamatan Batuan. Tanah seluas 4.114 meter persegi saat ini atas nama R.A Maimunah bin Halimah selaku nenek dari isterinya, malah di klaim oleh YPS sebagai tanah percaton, ini kan kebohongan yang luar biasa” ungkapnya.
Namun versi dari penggugat ditengah proses berlanjut YPS mengajukan keberatan kepada BPN karena tanah itu merupakan bagian dari tanah percaton kerajaan. Salah satu bukti yang diajukan keberatan adalah akta notaris.
“Mestinya BPN tidak menerima gugatan itu,” jelas Farid.
Dirinya menyadari semua warga negara berhak mengklaim kepemilikan tanah orang lain. Namun, sebelum mengajukan gugatan penggugat harus memiliki atas hak atau bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Dicontohkan, karena tanah yang dimiliki sebagian diambil orang lain. “Ini kan tidak ada, mediasi tidak hadir, kami juga tidak punya foto copinya kepemilikan,” tukasnya
Kasi Pencetakan Sertifikat BPN Sumenep M Sofwan Hadi mengatakan kepada sejumlah wartawan, bahwa mediasi yang digelar di Kantor BPN Sumenep itu gagal dilakukan karena penggugat tidak hadir. YPS memilih menempuh jalur hukum, sehingga proses penerbitan sertifikat tidak bisa dilanjutkan.
“Penambahan Somolo (YPS) tidak hadir, tadi berkirim surat pada kami. Mediasi gagal, penggugat langsung ke Pengadilan. Sehingga pembuatan sertifikat tidak bisa dilakukan,” terang Kasi Pencetakan Sertifikat BPN Sumenep M Sofwan Hadi kepada wartawan.
Menurutnya, sesuai aturan apabila masalah itu bergulir ke Pengadilan, maka proses pembuatan sertifikat tidak bisa dilanjutkan hingga adanya putusan dari Pengadilan.
Keputusan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan, BPN memberikan diedline waktu selama dua bulan terhitung sejak dikeluarkannya hasil mediasi.
Namun, apabila penggugat tidak melayangkan gugatan kepada Pengadilan dalam waktu dua bulan, BPN berhak untuk melanjutkan proses pembuatan sertifikat sebagaimana yang diakukan pemohon.
“Kami menunggu dua bulan, jika (penggugat) tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan kami proses (pembuatan sertifikatnya,” tegas pria yang akrab disama Eeng itu.
Reporter : Asm
Editor : Red



Hi there just wanted to give you a quick heads up.
The words in your article sesm to bbe runninng off
the screen in Firefox. I’m not sure if thiks is a format issue or
something to do with web browser compatibility but I figured
I’d post to let you know. The design and style
look great though! Hope you get the problem fixed soon. Kudos https://Z42mi.mssg.me/