banner 728x90
Tak Berkategori  

Kapolres dan Kapolsek Pragaan Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan Ditunda


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Romli yang diajukan oleh kuasa hukumnya Syafrawi, atas penangkapan dan penetapan tersangka Romli warga Desa Guluk- Guluk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ditunda hingga 2 April 2018.

Penundaan itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, sekitar pukul 09.15 Wib, karena pihak tergugat yakni Kapolres Sumenep dan Kapolsek Pragaan tak bisa menghadiri persidangan.

banner 728x90

Suasana ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Jumat, 23 Maret 2018 tampak lengah dan kosong. Sementara Romli juga tidak hadir hanya kuasa hukumnya Syafrawi SH dan Syaiful Bahri.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 2 April 2018 pukul 9.00 Wib,” uajar Majelis Hakim Arie Andhika Adikresna.

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

Pengadilan Negeri menjadwalkan pemanggilan ulang pada tergugat. Apalagi sampai tiga kali tidak menghadiri maka agenda persidangan akan dilanjutkan ke materi selanjutnya.

Kuasa Hukum Romli Syafrawi mengaku tetap menghargai ketidak hadiran termohon. Karena ketidak hadiran tergugat sesuai prosedur hukum acara yang berlaku. “Kami tetap menghargai, karena ketidak hadiran itu ada surat yang disampaikan tergugat pada Mejelis Hakim,” tegasnya.

Romli ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 363 (1) ke 4e, 5eJo 56 (1) atau 480 KUHP.

Versi kuasa hukum Romli, bahwa Romli tidak melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan nonor polisi M 6232 BA atau sebagai penadah hasil tindak pidana kejahatan.

Baca Juga :   Baru 20 Tambak UdangĀ  di Sumenep Mengantongi Dokumen Lingkungan

Melainkan Romli hanya dimintai bantu oleh Kepala Desa Pragaan Daya Imrah, untuk melakukan memcari barang yang hilang milik warganya. Sebab, ciri-ciri pelaku telah dikenali oleh pemilik sepeda motor. Sementara pelaku berinisial EL terkesan diabaikan.

Atas dasar itu Romli mengajukan praperadilan ke PN Sumenep dengan tanda bukti Akta Penerimaan Permohonan Praperadilan dengan Nomor 1/Pid Pra/2018/PN smp.

Reporter : Asm
Editor : Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *