banner 728x90
Tak Berkategori  

Jambret Kalung 10 Gram, Petujuk Sepeda Motor Diduga Warga Kecamatan Dasuk


SUMENEP, (TransMadura.com) – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Akan melibatkan tim IT
Kasus tindak pidana pencurian denga pemberatan (Curat) yang menimpa anak balitia Fadilatul Magfiroh (2) asal Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (7/03/2018).

Saat melakukan aksi penjambretan kalung seberat 10 gram, saat Fadilatul Magfiroh berada di rumahnya raib dan hingga saat ini pelaku belum berhasil diamankan.

banner 728x90

“Kami juga akan minta tim IT. Makanya kami minta nomor Hp (pelaku) untuk melacak posisi,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno, saat di Mapolsek Rubaru.

Selain itu, pelacakan pelaku juga akan dilakukan melalui sistem manual. Yaknu dengan cara mengerahkan personel, mulai dari Resmob dan juga Intelejen Polres Sumenep. “Kami akan kerja ekstra untuk mengungkap pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Siap Bergandeng Tangan Bersama Ulama' Penertiban THM

Apalagi saat ini kata Sutarno penyidik telah mengantongi petunjuk untuk mengungkap pelaku. Yakni satu unit sepeda motor yang diduga kuat dipakai pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.

Sesuai data di STNKnya, motor Merk Honda Vario 125 warna putih dengan nonor Polisi M 2572 XE milik RN (inisial perempuan) asal Desa Nyapar Kecamatan Dasuk. “Setelah dikroscek pemilik motor mengakui jika itu adalah miliknya. Tapi motor itu dipakai oleh menantunya,” jelas Sutarno.

Pelaku lanjut Sutarno dinilai melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Masuk pelaku tindak pidana pemberatan, karena ada korbannya masih anak-anak,” tegas Sutarno.

Reporter : Asm
Editor : Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *