banner 728x90
Hukum  

Laporan Kasus Raskin Desa Kolo-Kolo Dicabut, Ada Apa ?


SUMENEP, (TransMadura.com) – Tidak seriusnya/kejelasan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, Atas laporan/pengaduan dugaan penyimpangan kasus Rastra Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, pada waktu lalu. Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) mencabut secara sah atas laporan/ pengaduan tersebut.

Laporan tertanggal 23 Februari 2018 yang dilayangkan Ketua DPC LAKI sampai saat ini belum masuk ke meja penyidik, laki menilai pihak kejaksaan tidak serius nangani kasus tersebut. Bahkan pihak LAKi akan membawa kasus tersebut ke Institusi yang lebih tinggi Pemeberantasan Anti Korupsi (KPK).

banner 728x90

“Sekarang sudah resmi saya cabut laporan kasus penyimpangan raskin Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa,” katanya.

Ia memaparakan, alasan pencabutan laporan/pengaduan dugaan penyimpangan bantuan beras masyarakat miskin (Raskin) di Desa Kolo-Kolo yang dikirim via pesan WhatsApp (WA) oleh Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Sumenep Bagus Junaidi Kepada media ini.

1. Pada hari ini Rabu, tanggal 28 Pebruari 2018 surat laporan/pengaduan dugaan penyimpangan beras raskin (Dugaan Korupsi Raskin) di Desa Kolo – Kolo, dengan pelapor BAGUS JUNAIDI selaku Ketua DPC LAKI Sumenep DINYATAKAN DICABUT;

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

2. Pencabutan ini kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep pada hari ini Rabu, tanggal 28 Pebruari 2018, sebagaimana Bukti Tanda Terima Pencabutan laporan/Pengaduan yang di tanda tangani oleh Bpk. ROBBY SUJANA;

3. Dalam hal ini setelah surat laporan/pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep dicabut, maka sebagai Pelapor / Pengadu saya BAGUS JUNAIDI telah meminta kepada Kejaksaan negeri Sumenep agar segala proses hukum terhadap kasus yang dilaporkan kami tersebut tidak dilanjutkan.

4. Surat pencabutan ini saya buat dengan sebenarnya, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, dan tidak ada pengaruh dan paksaan dari pihak siapapun;

5. Adapun alasan di cabutnya surat laporan / pengaduan kami tersebut adalah dikarenakan kami akan menindak lanjutinya ke instansi yang lebih tinggi yaitu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta;

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

6. Alasan kami berikutnya adalah terhadap laporan kami yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep tanggal 23 Pebruari 2018 sampai dengan sekarang masih belum ada kejelasan penanganan sesuai dengan informasi yang telah beredar di media massa.

7. Pencabutan laporan kami ke Kejaksaan Negeri Sumenep dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih antara laporan kami di Kejaksaan negeri Sumenep dengan rencana laporan yang akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta;

8. Tindakan untuk melaporkan ke instansi yang lebih tinggi yaitu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta tentang adanya dugaan kasus penyimpangan raskin Desa Kolo – Kolo DIKARENAKAN adanya tambahan Barang Bukti yang dimiliki kami; dan

9. Apabila ada pihak ketiga yang sengaja mengaburkan arti dari Pencabutan Laporan / Pengaduan ini, maka saya menyatakan tidak dapat dibenarkan secara hukum. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *