banner 728x90
Tak Berkategori  

11 Tahun Pria Sumenep Jadi Buron Kasus KUT Berhasil Ditangkap Polisi


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Pelaku Kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) Pada tahun lalu buron masuk DPO ( Daftar Pencarian Orang) sejak beberapa tahun lalu, berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Pelaku tindak pidana korupsi KUT bernama Salim Achmad warga Jln Dr Sutomo belakang museum Sumenep. Mereka ditangkap oleh Korp Adhiyaksa di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018, sekitar pukul 11.52 Wib.

banner 728x90

Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi melalui Kasi Intelijen, Rahadian Wisnu Whardana mengatakan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No : 1548 K/PID/2005 tanggal 27 September 2007, terdakwa bersama dengan Citronadi yang saat ini telah menjalani putusan pengadilan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

“11 tahun dia (Salim Achmad,red) jadi DPO, bahkan saat ini sudah pindah domisili, bukan warga Sumenep lagi, namun kita berhasil menangkapnya,” jelasnya melalui sambungan telepon pribadinya di Jakarta.

Dari perbuatannya, lanjut Wisnu, ia mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 Miliar lebih, tindak pidana korupsi tersebut ia lakukan secara bersama-sama.

“Nilai kerugiannya mencapai Rp. 3.263.248.066,00, dia terancam
pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp 10 juta,” bebernya.

Ditegaskan, saat ini dirinya bersama tim masih berada di Jakarta, dalam waktu dekat akan segera bertolak ke bumi Sumekar. “Secepatnya kita bertolak mas, saat ini masih di Jakarta,” pungkasnya. (Asm)

banner 336x280

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *