banner 728x90
Tak Berkategori  

Iskandar Politisi PAN Besok Akan Digelar Sidang Pemberhentian Oleh DPRD Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) –
Rapat paripurna istimewa akan segera digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait dengan pemberhentian Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai anggota DPRD.

Wakil Ketua DPRD Sumenep A Hanafi mengatakan, sesuai hasil rapat badan musyawarah (Bamusy) DPRD Sumenep, Senin, 12 Februari 2018 rapat paripurna istimewa akan digelar besok, Senin, 13 Februari 2018. “Sesuai rapat akan digelar sekitar pukul 09.00 Wib,” katanya saat dikonfirmasi media ini.

banner 728x90

Dengan hal itu menurutnya, akan dilakukan Rapat tersebut sesuai dengan terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PAN, H. Iskandar.

Namun lanjutnya Hanafi, Dalam rapat tersebut nantinya juga akan diagendakan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sumenep dari H Iskandar kepada Ahmad. “Selain pemberhentian iskandar sebagai anggota DPRD, juga dilanjutkan dengan pengangkatan pengganti Iskandar,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kejanggalan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda, BKPSDM Sumenep Tegaskan Lelang Prosedural

Hal demikian, Pengangkatan tersebut dilakukan berdasaekan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/152/011.2/2018. Surat tersebut disahkan oleh Pemerintah Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2018.

Hanya saja, surat itu baru diterima oleh Sekretariat Dewan pada 6 Februari 2018. “Kami hanya menjalankan amanah sesuai SK dari Gubernur,” jelasnya.

Iskanda dan Ahmad Politisi PAN asal daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Pasongsongan, Ambunten, Rubaru.

Saat ini Iskandar masih menggugat Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor : 014/PHPU/MP-PAN/II/2016, tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep, dari Iskandar ke Ahmad. Sebab, keputusan tersebut tidak mempunyai landasan hukum hukum yang tepat, terutama dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN. Serta tidak ada satupun perundang-undangan yang mengatur yang mengatur tentang PAW baik di 2 tahun 2008 tentang Parpol, dan UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, dan DPRD.

Baca Juga :   Baru 20 Tambak UdangĀ  di Sumenep Mengantongi Dokumen Lingkungan

Selain itu, posisi Iskandar sebagai Anggota DPRD Sumenep dari PAN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nomor :11-08-16/PHPU-DPR-DPRD/XII/201, yang dalam putusanya mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar Dapil V, tanpa ada masa waktu selama satu periode.

MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor : 441/Kpts/KPU/tahun 2014 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional bertanggal 9 Mei 2014, di Dapil V mengenai perolehan suara calon PAN nomor urut 1 atas nama Iskandar sebanyak 4.005 dan nomor urut 6 atas nama Ahmad sebanyak 4.003 suara.(Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *