SUMENEP, (TransMadura.com) –
Meskipun sudah diberhentikan sebagai anggota DPRD Sumenep, Madura, Jaea Timur, H Iskandar tetap mengahdiri rapat paripurna senin, (12/02/2018).
Namun kehadira itu, sempat komplin dengan pemberhentian dan pengangkatan Ahmad sebagai pengganti dikursi legislatif.
“Ia tadi hadir, dan sempat komplin dengan pemberhentian dan pengangkatan Ahmad sebagai pengganti,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep A Hanafi.
Namun menurutnya, pendapat dari peserta sidang (dari anggota) berpedoman sesuai dengan SK Gubernur Nomor 171.435/151/011.2/2018 tentang pemberhentian anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PAN atas nama H. Iskandar per 2 Februari 2018.
“Keluarnya surat itu sudah menunjukan jika H Iskadar talah gugur sebagai Anggota DPRD sekaligus alat kelengkapan,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Hanafi meskipun H Iskandar telah gugur sebagai wakil rakyat di gedung parlemen, semua aspirasinya tetap diakomodir.
Juga, dari semua anggota Bamusy mempersilahkan Iskandar menempuh jalur hukum apabila tindakan yang dilakukan oleh Bamusy melanggar tata tertib DPRD Sumenep.
“Muaranya mempersilahkan untuk menempuh upaya hukum, apabila mikanisme menyalahi prosedur di DPRD, terutama tata tertib, kalau ada yang tidak puas,” jelasnya.
Sebelumnya, Bamus menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa pemberhentian sekaligus peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sumenep tahun 2018 dari H Iskandat kepada Ahmad, besok, Selasa, 13 Februari 2018.
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasaekan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/152/011.2/2018. Surat tersebut disahkan oleh Pemerintah Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 Februari 2018.
Iskanda dan Ahmad Politisi PAN asal daerah pemilihan (Dapil) V yang meliputi Kecamatan Gapura, Dungkek, Batang-batang dan Batu Putih. (Asm)


