banner 728x90
Tak Berkategori  

DPO Pelaku Curwan Berhasil Dibekuk Polres Sumenep


SUMENEP, (TransMadura.com) —
Pelaku Kasus Curwan Hairul Amin, warga Dusun Bekokah, Desa Tengeden, Kecamatan Batuputih, berhasil dibekuk Satuan Polisi Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, minggu, (4/2/2018).

Hairul Amin asal Dusun, Bekokah, Desa Tengedan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curwan, dengan nomor DPO/01/III/2017/Polsek, tanggal 13 Maret 2017, ditangkap diarea pelabuhan Kalianget, sekira 21:00 wib pada saat turun dari kapal.

banner 728x90

Kronologis Penangkapan sebelumnya pada 24/2/2016 sekira pukul 01:00 wib tersangka Hairul Amin DPO berangkat dari rumah Runi (tersangka) bersama dengan tersangka Parto, Atlani dan Rudi, menuju kandang sapi milik Abdurrahman.

Namun, sesampainya dikandang sapi, tersangka Runi dan Atlani merusak pintu kandang sapi. Kemudian atlani masuk kedalam kandang memotong tali pengikat sapi. “Ketiganya membawa dua ekor sapi diserahkan kepada Asdino warga Dusun Tamidung, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep,” kata Humas Polres Sumenep Abd Mukid.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Siap Bergandeng Tangan Bersama Ulama' Penertiban THM

Namun, Asduno, Parto, Atlani dan Runi berhasil ditangkap dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan nomor BP/1/III/2016/Polsek, tgl 20 Maret 2016, dan telah menjalani hukuman di Rutan Sumenep.

Sedangkan HAIRUL AMIN berhasil melarikan diri dan diterbitkan DPO pada tanggal 4 Februari 2018. Namun HAIRUL AMIN berhasil ditangkap oleh Kanit ReskrimĀ  beserta Banit Reskrim Polsek Batuhputih di area pelabuhan kalianget pada waktu tersangka turun dari kapal.

“Tersangka diamankan, dan dibawa kepolsek batuputih untuk dilakukan proses penyidikan lebih, dan terancam PasalĀ  363 ayat (1 ) Ke 1e, 3e dan 4e KUHP,” ungkapnya. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *