banner 728x90

Arsen Warga Kangayan Renggut Perawan Hingga Sobek


SUMENEP, (TransMadura.com) —
Warga Dusun Sumur Elos, Desa Timur Jang-jang, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ST Inisial (26) jadi korban pemerkosaan didalam kamarnya sendiri pada Kamis januari 2018.

Peristiwa terjadinya pemerkosaan sekira pukul 03:00 wib korban pada saat tudur didalam kamarnya. Kemudian korban mendengar suara pintu diseret/ dibuka orang yang tak dikenal.

banner 728x90

Korban langsung buka jendela mengintip orang yang masuk rumahnya, ternyata dilihat adalah Arsen bin Mok kelahiran 1972 warga Dusun Sumur Elos, Desa Jang -Jang, Kecamatan Kangayan yang sedang tidak memakai baju hanya pakai sarung.

Pelaku Arsen menyalakan lampu Senter masuk kedalam kamar dan langsung menindih perawan muda itu.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Apresiasi Tradisi Haul Akbar dan Jamasan Pusaka Leluhur di Desa Aengtongtong

Arsen terlapor, saat menindih tubuh pelapor dengan tangan kirinya membekap mulut pelapor. Sedangkan tangan kanan pelapor membuka kain sampir yang menutup tubuh wanita, dan membuka celana pendek dan celana dalam korban.

“Kemudian, terlapor memasukan jari tengah ke kemaluan korban, setelah itu, pelaku memasukkan penisnya ke kemaluan korbn hingga orgasme,” kata Humas Polres Sumenep Abd Mukid.

Setelah masuk penis masu ke orgasme, terlapor mengancam pelapor agar tidak menceritakn kejadian tersebut ke orang lain,

“Pelapor kalau bercerita kejadian itu, pelaku mengancam pelapor akan membunuhnya,” ungkapnya.

Sementara hal kejadian, pelapor merasa masih kesakitan di kemaluannya, menceritakan kejadian tersebut ke saksi dan kemudian melaporkan ke Polsek Kangayan.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Sementara polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Sebuah Celana short ketat warna hitam,
Sebuah Celana dalam warna hitam,
Sebuah Kaos lengan pendek warna hijau,
Sebuah sampir / kain jarik motif bunga,
Sebuah Sarung warna merah motif bunga,
Sebuah tikar dari daun Pandan,
Sebuah lampu senter warna putih kombinasi ungu.

Dari hasil Keterangan pemeriksaan BAP, Terlapor Arsen Bin Mok yang telah mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap ST inisial. Namun, dari Riksa Dokter pada saat dilakukan permintaan VER ditemukan diantaranya bekas luka sobek di lubang vagina pelapor akibat masuknya benda tumpul yang dipaksakan.

Pelaku terancam pidana pemerkosaan dalam pasal 285 KUHP. (Asm)

banner 336x280