banner 728x90
Tak Berkategori  

Kecelakaan Mobil Patwal di Pakandangan, Aktivis Minta Satlantas Memproses Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009


SUMENEP, (TransMadura.com) —
Kecelakaan Mobil Patwal Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menabrak Pohon asam pinggir jalan DPU Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, yang disopiri warga sipil dan bukan dari anggota polisi pada waktu hari lalu menuai banyak kecaman dari beberapa aktivis dan pengamat Hukum.

Salah satunya, Lembaga Anti Korupsi (Laki) menilai, kecelakan yang dialami mobil patwal Polres Sumenep itu, sebuah keteledoran dari pihak Satlantas Polres sumenep. Apalagi kecelakaan tersebut, diakibatkan oleh sopir yang merupakan orang sipil atau diluar anggota polisi, tentunya mempunyai konsekuensi hukum dan tetap di proses seusai dengan UU Nomor 22 tahun 2009.

banner 728x90

“Biar menjadi jelas, sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan secara detail dari pihak satlantas polres sumenep. Siapa yang akan bertanggung jawab sekaligus berapa kerugian yang di alami dari kecelakaan tersebut,” kata Ketua Laki Bagus Junaidi, Jum’at (12/1/2018) kepada media ini.

Menurutnya, dengan terjadinya kecelakaan itu, tentunya publik ingin mengetahui bagaimana pihak satlantas polres menjelaskan kepada publik. ” Jangan persoalan sampai publik hanya menduga – duga tanpa ada penjelasan dan jangan bikin semua ini menjadi buram tidak jelas,” ungkapnya.IMG-20180110-WA0032

Baca Juga :   Bendahara Puskesmas Sapeken Relakan Lepas Jabatan, Dipaksa Mundur?

Sementara juga kecaman dari Pengamat Hukum Supyadi dan juga sebagai pengacara, dengan peristiwa kecelakaan Mobil polisi yang di kemudikan bukan dari anggota polisi.

“Seharusnya Satlantas Polres Sumenep itu menetapkan prosedur standart sopir mobdin Patwal. Jadi tidak main asal comot saja untuk menjadi mengemudi mobil patwal. Ini kan mobil dinas,” kata Supyadi, Rabu (10/1/2018).

Pengacara muda ini menuturkan, mengacu pada Pasal 14 ayat 1 huruf a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, bahwa Polri itu bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. “Jika seperti mobil patwal polisi mengalami kecelakaan lalu bagaimana untuk memberikan pengawalan yang aman kepada masyarakat?.,” sesalnya.

Lanjutnya, Apalagi mengenai pengawalan diatur di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadi, jelas disitu jangan sampai apa yang dilakukan polisi menimbulkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat luas. Terjadinya kecelakaan mobil patwal itu harus di evaluasi, jangan sampai masyarakat komplain dan mengeluh,” tukasnya.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Sebagai praktisi hukum, jelas Supyadi, yang paling disoroti adalah sopir pada mobil patwal itu tidak ada standar khusus untuk menyopiri mobil patwal.

Supyadi menegaskan, atas kecelakaan mobdin patwal yang sopirnya orang umum (bukan anggota polisi) itu tetap harus di proses hukum sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009.

“Karena mobil/kendaraan yang kecelakaan itu bukan mobil pribadi, maka tentu harus ada pertanggungjawaban dari instansi, siapa di instansi itu yang harus bertanggung jawab, bisa saja tersangkanya bukan hanya si sopir kalau mau mengikuti prosedur, tapi penanggung jawab pada instansi itu juga bisa dijerat sebagai tersangka, karena kelalaiannya. Kecuali mobil pribadi maka ketika terjadi kecelakaan maka tersangkanya bisa hanya sopir, karena tidak perlu ada pertanggungjawaban secara kedinasan,” pungkasnya. (Asm)

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukit saat dikonfirmasi, belakangan ini terkesan tidak mau banyak berkomentar. Hanya beberapa kalimat saja yang ditulis saat media ini mencoba mengkonfirmasi.

Begini isinya: “Sy rasa cukup kan sdh kemaren blm ada perkemb lg.” Tukasnya. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *