banner 728x90
Tak Berkategori  

Camat Guluk – Guluk Dinilai Pengangkatan PJ Kades Tak Kooperatif, Diduga Peran Dimainkan


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur Ach Wail tuding camat setempat Sutrisno tidak kooperatif terkait dengan pengangkatan pejabat kepala desa (Pj) Kepala Desa Guluk-guluk.

Pengangkatan Pejabat Kepala Desa (Pj) Essur menurut Wail, sebagaimana Surat Keputusan (SK) Pj yang di sahkan pada tanggal 13 November 2017 tanpa melalui tahapan musyawarah dengan aparatur desa setempat. Sehingga, terkesan pengangkatan Pj Kades saporadis.

banner 728x90

“Pengangkatan Pj Kades sepihak, kani sebagai bagian dari arapatur desa tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau sosialisasi itu. Makanya aparat desa disini terkejut semua,” kata Ach Wail, mantan Sekdes Guluk-Guluk, Selasa, 21 November 2017.

Oleh sebab itu, pihaknya mencurigai dibalik pengangkatan Pj Kades ada skenario yang bakal dimainkam oleh Camat. Karena sosialisasi pengangkatan Pj Kades hanya disosialisasikan saat ada rapat internal di kantor Kecamatan Guluk-Guluk. “Cara pak camat itu tidak etis. Masak melakukan sosialisasi penerbitan SK Pj Kades tanpa satu perangkatpun yang di undang,” jelasnya.

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

Padahal sambung Wail, sosialisasi penerbitan SK Pj Kades masuk kategori kepentingan publik yang tidak patut disembunyikan, termasuk kepada masyarakat. “Bagi kami Pemberian SK Pj itu termasuk hal yang prinsip, ini desa dan semua ada tatakramanya,” jelasnya.

Sayangnya, Camat Sutrisno saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya tidak merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif.

Untuk diketahui, Kepala Desa/Kecamatan Guluk-Guluk Ikbal resmi diberhentikan tetap pada Kamis 13 September 2017.

Alasan pemberhentian itu setelah majelis hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Ikbal 1 tahun penjara, Karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus bantuan beras untuk warga sejahtefa (Rastra) atau Raskin.

Selaian itu, Ikbal dikenai denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sekitar Rp 253 juta. Saat ini Ikbal dikabarkan telah bebas setelah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Sumenep.

Baca Juga :   DPRD Sumenep Siap Bergandeng Tangan Bersama Ulama' Penertiban THM

Selain itu surat perhentian itu mengacu pada SK Bupati Sumenep A Busyro Nomor 188/541/KEP/435.012/2017 tentang pemberhentian Kepala Desa Guluk-Guluk. Selama pengangkatan Pj Kades belum dilakukan, roda kepemerintan Desa Guluk-Guluk dipimpin Plt Sekdes yang dijabat oleh Suryadi yang saat ini dipercaya sebagai Pj Kades. (Asm)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *