banner 728x90
Tak Berkategori  

Pasutri Jadi PPS, KPU Nyatakan Diberhentikan Atau Mengundurkan Diri


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mempertimbangkan ada dua kemungkinan yang bakal dilakukan antara memberhentikan pasangan suami istri (Pasutri) atau peserta yang dinyatakan lulus seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Gubernur, Provinsi Jawa Timur 2018. atau peserta yang belum dilantik mengundurkan diri.

“Keputusan pasutri yang harus mengundurkan diri mengacu pada perubahan PKPU Nomor 13 tahun 2017,” kata Warist Ketua KPU Sumenep

banner 728x90

Menurutnya, Keputusan tersebut sama-sama mempunyai pijakan yang kuat. Karena proses rekrutmen PPS masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nonor 3 tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU nomor 12 tahun 2017 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :   Pelaksanaan Pasar Murah, DPRD Sumenep Warning Tepat Sasaran

Dalam PKPU itu tidak ada larangan pasangan suami isteri mendaftarkan diri sebagai peserta PPS. “Kalau mengacu kepada ini ya tidak masalah,” kata Warits.

Dalam Pasal 18 ayat 1 huruf L PKPU Nomor 13 menegaskan anggota PPK, PPS, KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Namun, lanjut Warits keputusan tersebut baru akan dilakukan setelah adanya keputusan atau arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur.

“Kalau (KPU Provinsi) mengarahkan pada PKPU nomor 13, harus mudur atau diberhentikan,” tegasnya.

Sebelumnya dikabarkan pasutri asal Kecamatan Giligenting diluluskan menjadi PPS. Mereka berinisial SN (Istri) dan YA (Suami). (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *