banner 728x90

Kapolres Sumenep Berhentikan Satu Brigadir Secara Tidak Hormat


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur adakan upacara pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepad satu Brigadir polri Sumenep, Rabu 08 November 2017 di halaman Kantor Mapolres.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksakan pada pukul 07:30 kepada satu personel atas nama Brigadir Ismail Tri Wahyudi tidak menghadiri acara pelepasan jabatan tersebut karena berhalangan

banner 728x90

Pria yang diberhentikan karena terlibat narkoba dan yang terkahir kalinya menjabat sebagai SPKT Polres Sumenep dipecat secara tidak hormat.

“Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP H Joseph Ananta Pinora.
IMG-20171108-WA0053
Menurutnya, semua hak yang menempel pada Ismail Tri Wahyudi secara otomatis sudah hilang. Seperti hak mendapatkan purna wirawan dan hak tunjangan pensiun. Itu berlaku sejak diberikannya sanksi tegas dari Kepolisian Polda Jatim.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Selama 2017 pemberian PTDH di lingkungan Polres Sumenep baru yang pertamakali. “Jadi sekarang dia sama seperti masyarakat sipil, hak gelar purna wirawan dan tunjangan pensiun dicabut,” ungkapnya. kembali kepada masyarakat sipil

Mantan Kasat Intel Polrestabes Surabaya itu mengatakan dalam penegakan hukum akan selalu tegas. Apalagi bagi anggota di internal Korps Bhayangkara Polres Sumenep. “Jika rekomendasinya di pecat, ya kami pecat. Kani tidak akan main-main,” tegas Pinora.

Sebaliknya lanjut Pinora, bagi anggota yang berprestasi akan diberikan pengharagaan. Baik berupa kenaikan pangkat maupun penghargaan berupa prestasi.

Pada saat itu terdapat 11 anggota Satreskrim mendapatkan penghargaan prestasi. Diberikannya penghargaan tersebut karena berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembenuhuan berencana kepada Alisa Hariyani (14) korban pembunuhan berencana.

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Apresiasi Tradisi Haul Akbar dan Jamasan Pusaka Leluhur di Desa Aengtongtong

Selain itu, terapat tiga perwira yang mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat. Penghargaan tersebut diberikan karena saat tidak pernah lalai dalam menjalankan tugas yang diembannya sebagaimna yang diamanahkan dalam Undang-undang.

“Ini sebuah gambaran, yang melakukan kejahatan pasti kami sanksi bagi yang berrestasi kami kasi riwet,” tegasnya. (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *