banner 728x90

Warga Kecamatan Dungkek Diringkus Polsi Kedapatan Bawa Sajam


SUMENEP, (Transmadura.com) –
Kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menangkap pemilik senjata tajam (Sajam). Kali ini korps Bhayangkara mengamanka Dulhamid warga Dusun Leke II, Desa Candi Kecamatan Dungkek.

Pria itu diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Dungkek, Ahad, 29 Oktober 2017 sekitar pukul 22.30 Wib.

banner 728x90

Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan benar adanya. Sehingga Dulhamid langsung diamankan.

Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan sajam jenis arit tidak dilengkapi dokumen resmi berupa surat izin.

Setelah itu Dulhamid langsung digelangdang ke Mapolsek Dungkek untuk diproses hukum.

Sebelumnya Polsek Kangean, menciduk dua pemuda, yakni Sudirman (22), dan Taufik (22). Keduanya merupakan warga Dusun Lambeng Deje, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean atas kepemilikan senhata tajam.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

“Yang bersangkutan diamankan saat petugas Reskrim melakukan patroli,” kata Kasubag Humad Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 30 Oktober 2017.

“Saat itu arit diselipkan dipinggang kirinya,” tutur Suwardi.

“Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” tegasnya. (Red)
IMG-20171030-WA0005

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *