SUMENEP, (Transmadura.com) –
Kepolisian Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menangkap pemilik senjata tajam (Sajam). Kali ini korps Bhayangkara mengamanka Dulhamid warga Dusun Leke II, Desa Candi Kecamatan Dungkek.
Pria itu diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Dungkek, Ahad, 29 Oktober 2017 sekitar pukul 22.30 Wib.
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan benar adanya. Sehingga Dulhamid langsung diamankan.
Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan sajam jenis arit tidak dilengkapi dokumen resmi berupa surat izin.
Setelah itu Dulhamid langsung digelangdang ke Mapolsek Dungkek untuk diproses hukum.
Sebelumnya Polsek Kangean, menciduk dua pemuda, yakni Sudirman (22), dan Taufik (22). Keduanya merupakan warga Dusun Lambeng Deje, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean atas kepemilikan senhata tajam.
“Yang bersangkutan diamankan saat petugas Reskrim melakukan patroli,” kata Kasubag Humad Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 30 Oktober 2017.
“Saat itu arit diselipkan dipinggang kirinya,” tutur Suwardi.
“Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” tegasnya. (Red)