banner 728x90

Tak Terima Dibilang Tempat PSK, Penjaga Makam Asta Tinggi Laporkan Ketua YPS


SUMENEP, (Transmadura.com) —
Sejumlah penjaga makam asta tinggi mendatangi Polres Sumenep untuk melakukan pelaporan terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mohammad Amin selaku ketua Yayasan Penembahan Sumolo (YPS).

Pasalnya, terjadinya pelaporan dari pihak Yapasti ke polres sumenep, atas dasar refrensi pemberitaan di media pernyataan amin, bahwa makam asta tinggi jadi sarang PSK dan tempat pemakek narkoba.

banner 728x90

“Kami tadi mendatangi kapolres Sumenep bersama sembilan penjaga asta tinggi sebagai perwakilan dari yang lain,”kata Farid selaku kuasa hukum dari Yapasti rabu 25/10/2017, melalui telefon selulernya.

Menurutnya, dari kajian sudah jelas bahwa Pertanyataan amin itu sudah sangsi pidana. “Makanya tadi langsung diterima dipolres, dan langsung ada berita acara. Pasti polisi tidak akan ragu untuk melakukan sangsi pidana,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua YPS Mohammad Amin dan Sejumlah pengurus Yayasan Panembahan Somala (YPS) mendatangi Asta Tinggi pada Senin, 23 Oktober 2017.

Baca Juga :   Kades Rombiye Timur Dapat Penghargaan SMSI Award 2025 Desa Inovatif

Mereka mendatangi pemakaman Asta Tinggi dengan menggunakan pengeras suara. Saat itu mereka orasi didepan pintu masuk bangunan cagar budaya sekaligus menjadi tenpat wisata religi.

Pada saat itu sejumlah media melakukan wawancara di kantor Yayansan Penembahan Sumolo (YPS) terkait aksi yang dilakukan. Namun pada saat itu langsung ditemui oleh Ketua yayasan Yapasti Mohammad Amin.

“Kami datang ke sana bermaksud untuk menegaskan adanya struktur yang berhak mengelola dan merawat Asta Tinggi,” kata Ketua YPS Mohammad Amin.

Menurutnya, yang berhak untuk mengelola Asta Tinggi adalah YPS. Karena yang mendapat mandat langsung dari Raja Sumenep adalah YPS. Sementara saat ini pengelolaan Asta Tinggi adalah Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti).

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Kuasa hukum Yapasti Farid Fatoni mengatakan aksi yang dilakukan oleh pihak YPS termasuk tindakan yang tidak beradap. Karena sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/ tahun 2008 pengelolaan dan status kepemilikan adalah Yapasti.

Tidak hanya, keabsahan Yaspasti sebagai pengelola dan pemilik Asta Tinggi juga berdasarkan registrasi nomor 3529/SI/1 yang dikeluarkan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur. “Jadi, Yapasti secara sah mengelola sekaligus pemilik Asta Tinggi dengan adanya Mas Yanto sebagai keturanan Bangsawan,” jelasnya.

Apabila kata Farid, telah dua kali YPS mengajukan permasalahan perebutan asta tinggi ke Pengadiana Negeri. Namun, uapaya tersebut ditolak oleh majelis hakim. “Terbaru 2016 lalu, berkasnya dinyatakan NO. Saat ini YPS masih banding. Tunggu saja hasilnya nanti kita ini (Yapasti) adalah manusia beradap,” tandasnya. (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *