SUMENEP, (Transmadura.com) —
Tidak korum, paripurna jawaban Bupati Sumenep terhadap pandangan umum (PU) Fraksi-Farkasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) APBD 2018 ditunda, Sabtu, 10 Oktober 2017
Rapat paripurna itu ditunda setelah Ketua DPRD Sumenep, Hermandali Kusuma mengetahui bahwa anggotanya yang hadir hanya 13 orang.
“Dengan pembacaan daftar hadir barusan, dengan alasan masing-nasing, rapat paripurna kami tunda hingga 60 menit,” ucap Ketua DPRD Sumenep, usai mendengarkan pembacaan daftar hadir oleh Sekretaris DPRD setempat. Paripurna ditunda dari jam 12.14 hingga 60 menit.
Sekretaris DPRD Sumenep, Mulki mengatakan bahwa dari 50 anggota DPRD, hanya 13 orang yang hadir.
“Yang hadir 13 orang, yang tidak hadir 37 orang,” jelasnya,
Ia menambahkan, keterangan dari ketidak hadiran anggota DPRD Sumenep bermacam-macam, 10 orang izin, satu orang sedang melaksanakan tugas.
“Tanpa keterangan 26 orang,” pungkasnya. (Asm/irwan)














