banner 728x90

PKH Tidak Boleh Rangkap Jabatan,LBH-BK imbau Dinsos Mendata Lagi


Sumenep, (TransMadura.com) –
Terkait Pendamping Keluarga Harapan (PKH) khawatir terdapat pendamping yang rangkap jabatan. Dihimbau Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk kembali melakukan pendataan PKH.

Hal itu disampaikan ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep Syafrawi, bahwa sesuai aturan tidak boleh berpenghasilan sama – sama dari keuangan negara. “Tidak PKH rangkap jabatan,” katanya Jum’at, 29 September 2017.

banner 728x90

Menurutnya, semisal seorang pendamping PKH juga menjabat sebagai guru sertifikasi atau menjadi direktur BUMN, BUMD maupun jabatan yang lain. Karena seorang pendamping harus fokus melaksanakan tugas pendampingan. “Itu tidak boleh, selain melanggar aturan juga tidak akan fokus,” jelasnya.

Apabila terlanjur menurutnya, itu maka harus memilih diantara salah satu keduanya. “Konsekwensinya harus mundur sebelum menerima gaji, jika sudah menerima ya harus mengembalikan. Jika tidak, itu bisa dipidana,” tegasnya.

Baca Juga :   Akis Jazuli Resmi Pimpin DPD NasDem Sumenep Komitmen Jadikan Partai Besar

Sementara itu kepala Dinsos Sumenep Aminullah mengatakan untuk pendataan dan pengawasan telah dilakukan. Hasilnya satu pendamping PKH dinyatakan diterima sebagai komisioner panitia pengawas pemilu (Panwaslu). “Tapi sekarang sudah mengajukan untuk mengundurkan diri,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku sangat terbuka, apabila masyarakat mengetahui ada pendamping PKH yang rangkap jabatan segera dilaporkan. “Tapi kalau hanya menjadi guru swasta tidak apa-apa, yang bermasalah jika digaji dari negaran,” jelasnya. (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *