Bangkalan, (Transmadura.com) –
Siti Sri Mulyani, warga Kecamatan Tragah, Bangkalan, berurusan dengan polisi. Dia diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Kini gadis 17 tahun itu mendekam di sel tahanan.
Siti Sri Mulyani mengajak jalan-jalan Edi Herliyanto, 24, warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah. Perkenalan mereka terjalin melalui media sosial (medsos). Senin (21/8) sekitar pukul 22.00.
Edi rupanya tergoda dengan kecantikan Siti. Buktinya, dia langsung memenuhi ajakan Siti jalan-jalan, Edi membonceng Siti dengan Yamaha Vixon nomor polisi (nopol) L 6959 GG.
Siti mengajak Edi melintas di jalan raya Desa/Kecamatan Tragah. Di tempat itu, ternyata Siti sudah janjian dengan dua temannya untuk melakukan pembegalan
Yakni, Hamid dan Sahid. Belakangan diketahui, Hamid merupakan tetangga Siti. Sementara Sahid adalah pacar Siti.
Tanpa banyak bicara, Edi langsung dicegat oleh Hamid dan Sahid. Mereka merampas kendaraan motor Edi dengan menodongkan celurit.
Setelah itu, Hamid dan Sahid melarikan diri. Sedangkan Siti pulang.
Sadar telah menjadi korban begal, Edi melapor ke Polsek Tragah. Menindaklanjuti laporan itu, polisi memeriksa korban. Petugas berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di Kecamatan Tragah untuk menggali informasi terkait kasus perampasan motor itu.
Polisi mendapatkan informasi keberadaan Siti, Hamid, dan Sahid. Polisi pun bergegas menggerebek rumah mereka.
Sayangnya, petugas hanya berhasil menangkap Siti. Sedangkan Hamid dan Sahid lolos karena tidak ada di rumah saat penggerebekan. Minggu (17/9) sekitar pukul 14.00
Sejumlah barang bukti (BB) disita polisi terkait perampasan motor itu. Di antaranya, STNKB, motor Yamaha Vixion nopol L 6959 GG, dan HP Lenovo.
Kepada polisi, Siti mengaku kali pertama terlibat kejahatan dengan modus memacari korban.
Siti mengaku diiming-imingi akan diberi uang oleh Hamid dan Sahid.
Makanya, dia mengikuti ajakan Hamid dan Sahid merampas motor Edi.
“Saya dijanjikan diberi uang Rp 1 juta,” tuturnya di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M. Ridha Selasa (19/9).
Sementara itu, Anis menegaskan, Siti ditetapkan sebagai tersangka pencurian motor dengan kekerasan. Selain Siti, Hamid dan Sahid juga tersangka. Saat ini polisi tengah memburu Hamid dan Sahid.
”Beberapa kali dilakukan penggereban di rumahnya, dua tersangka tidak ada. Pasti kami buru terus mereka,” tegas Anissullah.
Siti dijerat pasal 365 jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dia terancam hukuman penjara sembilan tahun. (Red)