banner 728x90

Pesta Sabu Di Rumah Kosong


Transmadura.com, Bangkalan –
Unit Reskrim Polsek Konang meringkus tiga warga asal Kota Malang. Mereka dibekuk lantaran kedapatan sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Desa Bandung.

Menurut yang di langsir Maduracorner, Tersangka yang ditangkap pada Selasa 5 September 2017 itu bernama Nuridin (35), sepasang suami istri Wawan Tri Widodo (37) dan Nidia Trisnawari, (37). Sedangkan, satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

banner 728x90

“Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu berat kotor 1 gram, dua

plastik kecil kosong sisa sabu-sabu dan satu alat hisap,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Kamis 7 September 2017

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Kronologisnya, mereka datang ke Konang untuk menebus mobil milik Nuridin yang digadai pada warga Konang. Sebelum mengurus penebusan mobil. Agus membeli sabu dan kemudian nyabu di satu rumah kosong.

“Agus itu yang melarikan diri. Nuridin, Wawan dan Nidia membantah ikut nyabu tapi hanya menemani,” imbuhnya.

Meski mengaku tak ikut nyabu, polisi tetap menangkap ketiganya. Sebab di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara.

“Ini yang kedua kalinya Polsek Konang menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *