banner 728x90

Pembangunan Puskesmas Menjadi Temuan BPK, Kerugian Mencapai Ratusan Juta


Transmdura.com, Pamekasan –
Tahun lalu Pemkab Pamekasan membangun dua puskesmas. Yakni, Puskesmas Talang, Kecamatan Larangan, dengan anggaran Rp 3,5 miliar dan Puskesmas Kadur dengan biaya Rp 3,9 miliar.

Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dua proyek pembangunan puskesmas itu menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah. Pemicunya, bangunan kekurangan volume dan lepas dari pengawasan.

banner 728x90

Menurut Yang dilangsir Radarmadura, Sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, terjadi kerugian keuangan daerah senilai Rp 809.403.226,92. Perinciannya, Puskesmas Talang Rp 390.215.372 dan Puskesmas Kadur Rp 419.187.854.

Atas temuan itu, BPK meminta kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan selaku pengguna anggaran (PA) menarik kembali kelebihan pembayaran kepada rekanan pelaksana proyek. Uang hasil penarikan itu lalu disetor ke kas daerah (kasda).

LHP BPK yang dikeluarkan 26 Mei 2017 itu menyebutkan, kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dipicu sejumlah faktor. Di antaranya, PA dan kuasa pengguna anggaran (KPA) kurang cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan di bawah tanggung jawabnya.

Baca Juga :   Kades Rombiye Timur Dapat Penghargaan SMSI Award 2025 Desa Inovatif

Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) juga dianggap menjadi pemicu. Mereka dinilai kurang cermat mengendalikan dan mengawasi hasil pekerjaan.

BPK merekomendasi PA, KPA, PPK, dan PPTK lebih cermat mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di bawah tanggung jawabnya. PPK dan PPTK juga mesti mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume itu.

Kepala Dinkes Pamekasan M. Ismail Bey mengatakan, sebagian kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan ke kasda. Hanya, pengembalian dana belum tuntas sehingga masih ada sisa yang belum terbayar.

Ismail menyatakan, pihaknya diberi waktu 40 hari setelah LHP BPK terbit agar menagih kelebihan pembayaran itu. Dia yakin akhir Agustus pengembalian dana tersebut rampung. ”Sudah ada yang dikembalikan, tapi memang belum lunas,” tuturnya Senin (21/8).

Baca Juga :   Dandim 0827/Sumenep Apresiasi Tradisi Haul Akbar dan Jamasan Pusaka Leluhur di Desa Aengtongtong

Ismail berjanji, pengembalian dana tidak akan melebihi waktu yang ditentukan. Mengenai peran PA yang dinilai kurang cermat, dia enggan berkomentar banyak. Menurut Ismail, pihaknya sudah bekerja maksimal.

Aktivis Government Watch Madura (Gowa) AJ Habibullah mengatakan, penegak hukum harus cermat terhadap perkembangan tindak lanjut LHP BPK. Jika ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak berhasil mengembalikan kelebihan anggaran sesuai waktu yang ditentukan, penegak hukum boleh memproses ke meja hijau.

”Penegak hukum harus jemput bola karena pengembalian kelebihan anggaran itu kewajiban. Jika tidak tepat waktu, bisa langsung proses hukum tanpa menunggu laporan dari masyarakat,” tandasnya. (Diah/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *