TransMadura.com, Sumenep –
Masrul Anam Alias Nanang, warga Dusun Kaleleng, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap unit resmob dan pengungkapan pencurian, di traffic light, Jl Ponorogo, Kel Karangduak, Kec Kota, Kab Sumenep.
Saat beraksi, tersangka berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari rumah kosong, setelah mengetahui rumah benar dalam keadaan kosong tersangka mencongkel jendela dengan menggunakan alat paha kayu dan satu buah besi alat selasar kayu yang dibawanya.
“Dalam pengakuan tersangka melakukan pencurian di dalam rumah lima lokasi, dan pada saat tersangka dikeler menunjukkan barang bukti berusaha kabur dan melakukan perlawanan sehingga membahayakan jiwa petugas, tersangka dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai betis sebelah kanan dan kaki kiri,” 20 Agustus 2017, sekira pukul 11.00 Wib,”kata Humas Polres Sumenep Suwardi
Rumah yang di curi oleh tersangka tak lain adalah rumah Sufiyani (korban) alamat Desa kalikatak, kec Arjasa, Kab Sumenep dan Yudi Dwi Santoso (Korban) alamat Jl Adipoday Perum Resmi 1 no 29, Ds. Kolor, Kec Kota, Kab Sumenep.
“Barang yang berharga hasil kejahatan tersangka dijual kemudian di gunakan untuk membeli Mobil L300 Pick Up,”jelasnya.
Tersangka kedapatan barang bukti berupa, 1 buah gelang mas berat 25 gram, 1 buah kalung mas, 1 buah tas laptop, 1 buah alat pahat kayu, 1 buah besi alat selasar kayu dan 1 unit mobil pick up nopol : DK 8114 D.
“tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Sementara Unit Resmob menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencongkel rumah korban, satu buah alat pahat kayu, satu buah alat selasar kayu, satu buah tas laptop, satu buah gelang 25 gram, satu buah kalung mas dan satu buah mobil Pick Up nopol : DK 8114 D,” Ungkapnya. (Asm/irwan)