banner 728x90

Gaji DPRD Belum Ada Kepastian Sampai Sekarang


TransMadura.com, Sumenep – Meskipun pembahasan peraturan daerah (Perda) tentang hak keuangan anggota dewan telah selesai, namun besaran gaji setiap wakil rakyat di Kabupaten Sumenep belum ada kepastian. Hingga saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Belum bisa ditentukan, karena Perdanya baru selesai dan masih dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” kata Bupati Sumenep A Busyro Karim.

banner 728x90

Pembentukan Perda itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah PP nomor 18 tahun 2017. PP tersebut diantaranya mengatur tentang kenaikan tunjangan bagi anggota dewan meskipun didalamnya tidak dicantumkan terkait besaran yang bakal detirima setiap bulan.

Namun, adanya perda itu diperkirakansetiap anggota dewan akan menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp32 hingga Rp 36 juta setiap bulan.

Baca Juga :   Inovasi Kades Rombiya Timur, Bangun Wisata Sombher Raje Terwujud Sumbang PADes Puluhan Juta

Busyro menyatakan setelah evaluasi Gubernur selesai, segera membentuk Peraturan Bupat (Perbub). Sehingga hak keuangan dewan bisa segera diterapkan.

“Nanti akan segera dibuat Perbubnya jika evaluasi selesai,” jelasnya.

Sementara untuk besaran yang bakal diterima wakil rakyat di gedung parlemen, Pemkab dalam waktu dekat akan melakukan perhitungan. “Kami akan melakukan kajian dan penghitungan dulu, tapi yang pasti harus menyesuaikan dengan kekuatan APBD atau Keuangan daerah,” tuturnya.

Lebih lanjut Mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu mengungkapkan didalam PP 18/2017 terdapat tiga kriteria mengenai tunjangan setiap anggota dewan, yakni golongan tinggi, rendah atau sedang. “Nah tinggal bagaimana kekuatan anggaran di derah nanti, apakah akan mengambil yang rendah, sedang dan tinggi,” jelasnya.

Baca Juga :   Diduga Skenario Plt Kapus, Bendahara Puskesmas Sapeken Buka Bukaan

Terpisah Ketua DPRD Sumenep, H Herman Dali Kusuma, membe membenarkan pembentukan Perda tentang hak keuangan anggota dewan telah selesai.

“Pemerintah sudah menerbitkan aturan tentang hak keuangan DPRD ini yakni PP nomor 18 tahun 2017. Jadi Perda ini sebagai pijakan bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan,” katanya.

Herman mengatakan dalam Perda yang baru disepakati tersebut tidak juga tidak mencantumkan besaran nominal yang akan diperoleh para legislator dalam setiap bulannya.

“Untuk angka pastinya nanti dari Pemkab. Melalui peraturan yang diterbitkan oleh Bapak Bupati,” tandasnya. (Asm/irwan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *